Polisi Buka 24 Pos Pengaduan Korban Dimas Kanjeng
A
A
A
PROBOLINGGO - Polres Probolinggo memperbanyak titik pos pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi. Jika sebelumnya pos pengaduan ini hanya berada di tiga pos Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, kini diperluas di 21 polsek di Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara mengungkapkan, perluasan pos pengaduan ini untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana yang terkait dengan Taat Pribadi. Posko tersebut sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya setelah menjadi pengikut Dimas Kanjeng.
Selain laporan orang hilang, pos pengaduan tersebut juga untuk menampung masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan penggandaan uang. Untuk mendapatkan uang berlipat ganda, para pengikut ini diwajibkan menyetor uang jutaan rupiah sebagai mahar kepada Dimas Kanjeng.
"Masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan melapor ke pos pengaduan yang tersebar di seluruh polsek. Informasi masyarakat ini sangat berguna untuk mengungkap tabir kejahatan yang selama ini dilakukan," kata Kapolres AKBP Arman Asmara.
Menurutnya, sejak penangkapan Dimas Kanjeng beberapa hari lalu, beredar informasi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya saat menjadi pengikut Dimas Kanjeng. Namun masyarakat tidak berani melaporkan kepada petugas kepolisian dengan berbagai alasan.
"Informasi masyarakat ini akan ditindaklanjuti dengan mengroscek dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung," timpal Kapolres Arman Asmara.
Para pengikut Dimas Kanjeng yang mencapai ribuan orang, berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Mereka tergiur menjadi pengikut Dimas Kanjeng karena iming-iming uang mahar jutaan rupiah yang disetorkan akan berlipat ganda selama kurun waktu tertentu.
Pihak kepolisian telah mengimbau agar ribuan orang pengikut Dimas Kanjeng yang bermukim di kamp penampungan di padepokan, untuk segera pulang ke kampung halamannya. Namun sebagian pengikut yang mencapai ratusan orang masih memilih bertahan di kamp penampungan dengan alasan tidak memiliki uang saku.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara mengungkapkan, perluasan pos pengaduan ini untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana yang terkait dengan Taat Pribadi. Posko tersebut sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya setelah menjadi pengikut Dimas Kanjeng.
Selain laporan orang hilang, pos pengaduan tersebut juga untuk menampung masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan penggandaan uang. Untuk mendapatkan uang berlipat ganda, para pengikut ini diwajibkan menyetor uang jutaan rupiah sebagai mahar kepada Dimas Kanjeng.
"Masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan melapor ke pos pengaduan yang tersebar di seluruh polsek. Informasi masyarakat ini sangat berguna untuk mengungkap tabir kejahatan yang selama ini dilakukan," kata Kapolres AKBP Arman Asmara.
Menurutnya, sejak penangkapan Dimas Kanjeng beberapa hari lalu, beredar informasi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya saat menjadi pengikut Dimas Kanjeng. Namun masyarakat tidak berani melaporkan kepada petugas kepolisian dengan berbagai alasan.
"Informasi masyarakat ini akan ditindaklanjuti dengan mengroscek dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung," timpal Kapolres Arman Asmara.
Para pengikut Dimas Kanjeng yang mencapai ribuan orang, berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Mereka tergiur menjadi pengikut Dimas Kanjeng karena iming-iming uang mahar jutaan rupiah yang disetorkan akan berlipat ganda selama kurun waktu tertentu.
Pihak kepolisian telah mengimbau agar ribuan orang pengikut Dimas Kanjeng yang bermukim di kamp penampungan di padepokan, untuk segera pulang ke kampung halamannya. Namun sebagian pengikut yang mencapai ratusan orang masih memilih bertahan di kamp penampungan dengan alasan tidak memiliki uang saku.
(sms)