2017, Angkot di Depok Wajib Miliki Badan Hukum

Selasa, 27 September 2016 - 02:28 WIB
2017, Angkot di Depok...
2017, Angkot di Depok Wajib Miliki Badan Hukum
A A A
DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok meminta seluruh angkutan umum di Depok membentuk badan hukum sebelum Januari 2017. Jumlah angkot di Depok saat ini mencapai 2.884 armada.

"Baru 20% armada angkot di Depok yang telah berbadan hukum," ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok Anton Taufani, Senin, 26 September 2016.

Menurut Anton, sejak 2004 lalu jumlah trayek angkot hanya 22 trayek dan tidak akan ditambah lagi. Anton meminta sebelum Januari 2017 mendatang seluruh angkot di Depok telah memiliki badan hukum.

Alasan angkot harus berbadan hukum adalah merujuk Perda No 2/2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota No 8/2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Izin Trayek. "Di Perda dan Perwal tersebut penyelenggara angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum baik berupa koperasi maupun PT," ujarnya.

Saat ini sudah ada 12 badan hukum untuk angkutan di Depok. Dua berbentuk PT dan 10 berbentuk koperasi. Dikatakan, seharusnya aturan angkot yang berbadan hukum sudah efektif per Januari 2015 lalu. Tapi, para pemilik angkot sebelumnya menunggu kepastian penuangan nama pemilik dari Samsat.

Adapun, kata dia, keputusannya nama pemilik angkutan yang tertuang di STNK dan BPKB adalah badan hukum. "Sekarang sudah mulai beralih ke badan hukum. Jadi, angkot mesti berbadan hukum," ucapnya.

Dengan adanya kewajiban tersebut, lanjut Anton, akan terjadi proses peralihan dari semula kepemilikannya angkutan umum itu perorangan menjadi badan kukum. Tujuan diwajibkannya angkutan umum berbadan hukum adalah untuk memudahkan pembinaan. Misalnya, jika ada informasi apapun yang semula harus menyampaikan ke banyak orang atau pemilik menjadi diinfokan melalui badan hukum.

Pembentukan badan hukum, membuat pemerintah lebih mudah memonitor penyelenggaraan angkutan umum, serta upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran akan langsung ditujukan ke badan hukum. "Tujuan meningkatkan keselamatan angkutan umum," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
2 Rute Baru Transjabodetabek...
2 Rute Baru Transjabodetabek dari Depok ke Jakarta Disetujui untuk Diuji Coba
Sopir Angkot Mabuk Tabrak...
Sopir Angkot Mabuk Tabrak Rumah Warga Depok, 10 Penumpang Luka-luka
BISKITA Trans Depok...
BISKITA Trans Depok Diluncurkan, Gratis Selama Uji Coba 6 Bulan
Tarif Baru Pete-pete...
Tarif Baru Pete-pete di Makassar: Umum Rp7.000 dan Pelajar Rp3.000
Simak! Perpustakaan...
Simak! Perpustakaan Umum Depok Tetap Beroperasi Selama Ramadan
Kenaikan Harga BBM,...
Kenaikan Harga BBM, Pemkot Tangerang Sediakan Angkutan Umum Gratis
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
10 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
10 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
11 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
11 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
13 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved