Edarkan Sabu, Dua Sejoli Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
SEMARANG - Sepasang kekasih ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Semarang. Pasalnya, mereka bekerja sama mengedarkan sabu. Keduanya kini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang.
Dua tersangka itu, masing-masing, Irawan Budi P (19), warga rumah susun di Jalan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Desty Elyani (21), tinggal kos di Jalan Gajah, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Mereka ini ditangkap Kamis 22 September 2016 malam, lokasinya di kediaman Irawan. Barang buktinya 17 gram sabu, sudah terbagi menjadi beberapa paket, disembunyikan di dompet milik Desty.
Irawan mengaku dia mendapat order mengambil barang dari seorang napi penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Semarang alias Lapas Kedungpane yang dipanggilnya Rio.
"Dikirim ke suatu alamat, terus saya ambil untuk diedarkan," aku Irawan di Markas Polrestabes Semarang, Senin (26/9/2016).
Dia mengaku belum tahu siapa nanti pembelinya, sebab tugasnya hanya menunggu informasi via telepon seluler (ponsel) terkait siapa atau di mana barang itu akan di antarkan.
Baik Irawan maupun Desty mengaku sebagai pecandu aktif sabu. Dari barang yang didapat, mereka juga mengonsumsinya. "Saya juga pakai (nyabu)," tambah Desty yang mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke ini.
Selain menangkap pasangan kekasih ini, petugas juga menangkap empat tersangka lainnya. Mereka punya peran yang sama, yakni pengedar sabu. Masing-masing, dua warga Pedurungan yakni Thio Felix (31) dan Stevanus A (34), Setyo U (34), warga Semarang Selatan dan Rizki Arliantoro, (21), warga Ngaliyan Semarang.
Rizki juga mengaku diperintah oleh seorang napi Lapas Kedungpane yang dipanggilnya dengan sebutan Sprinter. Rizki mengaku tidak tahu banyak soal Sprinter, hanya menerima order.
"Sudah dua kali ambil. Tiap ambil di sebuah alamat, lalu dikirimkan lagi ke alamat yang sudah dipesan. Dapat bayaran Rp200ribu tiap alamat," tambah Rizki.
Sabu yang dikirimkan Rizki ini disembunyikan dalam bungkus permen. Namun, Rizki mengaku bukan dia yang mengemasnya.
"Pas pertama saya ambil sudah bungkusan seperti itu. Saya sudah ambil dua kali ini, pertama dua gram," pungkasnya.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, mengatakan enam tersangka ini ditangkap dalam empat hari terakhir, mulai tanggal 21 September 2016. Total barang buktinya 27,3 gram sabu.
"Yang terbesar (barang bukti) dari sepasang kekasih itu, 17 gram. Enam tersangka ini dari empat kasus, semuanya pengedar. Mereka pemain baru," pungkasnya.
Dua tersangka itu, masing-masing, Irawan Budi P (19), warga rumah susun di Jalan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Desty Elyani (21), tinggal kos di Jalan Gajah, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Mereka ini ditangkap Kamis 22 September 2016 malam, lokasinya di kediaman Irawan. Barang buktinya 17 gram sabu, sudah terbagi menjadi beberapa paket, disembunyikan di dompet milik Desty.
Irawan mengaku dia mendapat order mengambil barang dari seorang napi penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Semarang alias Lapas Kedungpane yang dipanggilnya Rio.
"Dikirim ke suatu alamat, terus saya ambil untuk diedarkan," aku Irawan di Markas Polrestabes Semarang, Senin (26/9/2016).
Dia mengaku belum tahu siapa nanti pembelinya, sebab tugasnya hanya menunggu informasi via telepon seluler (ponsel) terkait siapa atau di mana barang itu akan di antarkan.
Baik Irawan maupun Desty mengaku sebagai pecandu aktif sabu. Dari barang yang didapat, mereka juga mengonsumsinya. "Saya juga pakai (nyabu)," tambah Desty yang mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke ini.
Selain menangkap pasangan kekasih ini, petugas juga menangkap empat tersangka lainnya. Mereka punya peran yang sama, yakni pengedar sabu. Masing-masing, dua warga Pedurungan yakni Thio Felix (31) dan Stevanus A (34), Setyo U (34), warga Semarang Selatan dan Rizki Arliantoro, (21), warga Ngaliyan Semarang.
Rizki juga mengaku diperintah oleh seorang napi Lapas Kedungpane yang dipanggilnya dengan sebutan Sprinter. Rizki mengaku tidak tahu banyak soal Sprinter, hanya menerima order.
"Sudah dua kali ambil. Tiap ambil di sebuah alamat, lalu dikirimkan lagi ke alamat yang sudah dipesan. Dapat bayaran Rp200ribu tiap alamat," tambah Rizki.
Sabu yang dikirimkan Rizki ini disembunyikan dalam bungkus permen. Namun, Rizki mengaku bukan dia yang mengemasnya.
"Pas pertama saya ambil sudah bungkusan seperti itu. Saya sudah ambil dua kali ini, pertama dua gram," pungkasnya.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, mengatakan enam tersangka ini ditangkap dalam empat hari terakhir, mulai tanggal 21 September 2016. Total barang buktinya 27,3 gram sabu.
"Yang terbesar (barang bukti) dari sepasang kekasih itu, 17 gram. Enam tersangka ini dari empat kasus, semuanya pengedar. Mereka pemain baru," pungkasnya.
(nag)