Area Tersapu Banjir Bandang Garut Bakal Disterilkan dari Bangunan
A
A
A
BANDUNG - Bupati Garut Rudy Gunawan bakal melarang pembangunan rumah di area yang tersapu oleh banjir bandang. Seluruh area yang terdampak akan menjadi wilayah steril dari keberadaan rumah. Rudy menginginkan area itu menjadi jalur hijau.
Alasannya, dia sudah menerima rekomendasi dari BNPB bahwa daerah di pinggir Sungai Cimanuk adalah lokasi rawan bencana, terutama banjir. Sehingga kawasan tersebut harus disterilkan dari bangunan, terutama rumah.
"Ada keterangan dari BNPB bahwa daerah itu berbahaya, seyogyanya tidak dilakukan lagi pembangunan di sana," kata Rudy di Kabupaten Garut, Minggu (25/9/2016).
Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui lahan dan rumah-rumah di kawasan itu tidak memiliki sertifikat kepemilikan. Tapi jika ada yang mengaku memiliki sertifikat kepemilikan, kebenarannya akan ditelusuri.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memasang plang khusus di sepanjang bantaran Sungai Cimanuk. Plang itu berisi pengumuman bahwa kawasan sekitar adalah daerah berbahaya yang tidak layak untuk dijadikan area tempat tinggal.
"Yang jelas daerah itu tidak boleh ditempati lagi berdasarkan kajian BNPB," tegas Rudy.
Dia menambahkan, warga yang rumahnya hancur atau terbawa arus sungai rencananya akan direlokasi ke rumah susun.
Rumah susun itu nantinya akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedangkan pengadaan lahannya akan disediakan oleh Pemkab Garut.
Sejauh ini, sudah ada tiga opsi lahan yang akan dipakai untuk pembangunan rumah susun tersebut.
Tapi hal itu masih perlu pembahasan lebih lanjut sebelum benar-benar dipilih salah satunya untuk dibangun rumah susun.
Alasannya, dia sudah menerima rekomendasi dari BNPB bahwa daerah di pinggir Sungai Cimanuk adalah lokasi rawan bencana, terutama banjir. Sehingga kawasan tersebut harus disterilkan dari bangunan, terutama rumah.
"Ada keterangan dari BNPB bahwa daerah itu berbahaya, seyogyanya tidak dilakukan lagi pembangunan di sana," kata Rudy di Kabupaten Garut, Minggu (25/9/2016).
Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui lahan dan rumah-rumah di kawasan itu tidak memiliki sertifikat kepemilikan. Tapi jika ada yang mengaku memiliki sertifikat kepemilikan, kebenarannya akan ditelusuri.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memasang plang khusus di sepanjang bantaran Sungai Cimanuk. Plang itu berisi pengumuman bahwa kawasan sekitar adalah daerah berbahaya yang tidak layak untuk dijadikan area tempat tinggal.
"Yang jelas daerah itu tidak boleh ditempati lagi berdasarkan kajian BNPB," tegas Rudy.
Dia menambahkan, warga yang rumahnya hancur atau terbawa arus sungai rencananya akan direlokasi ke rumah susun.
Rumah susun itu nantinya akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedangkan pengadaan lahannya akan disediakan oleh Pemkab Garut.
Sejauh ini, sudah ada tiga opsi lahan yang akan dipakai untuk pembangunan rumah susun tersebut.
Tapi hal itu masih perlu pembahasan lebih lanjut sebelum benar-benar dipilih salah satunya untuk dibangun rumah susun.
(sms)