Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Charly ST12 Mengaku Tidak Tahu

Jum'at, 23 September 2016 - 14:19 WIB
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Charly ST12 Mengaku Tidak Tahu
A A A
BANDUNG - Charly Van Houten mengaku tidak tahu dirinya dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jabar. Pasalnya, kasus yang ditudingkan kepadanya tidak pernah muncul lagi sejak dirinya diperiksa sebagai saksi pada Oktober 2015.

Kuasa hukum eks pentolan grup band ST 12 Heri Wijaya mengatakan, Charly masih terheran-heran ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dalam kerja sama investasi di bidang produksi dan promosi album kompilasi pada tahun 2010.

“Sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai penetapan Charly sebagai tersangka. Bahkan dia sendiri, termasuk saya tahunya dari teman-teman media,” ungkapnya, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (23/9/2016).

Terkait kasus tersebut, Heri menjelaskan, kliennya itu memang sempat dilaporkan sekitar bulan April 2015. Di tahun yang sama, tepatnya Agustus, kasus tersebut naik statusnya menjadi penyidikan.

"Terakhir kali Charly diperiksa sebagai saksi terlapor pada bulan Oktober. Kita juga tidak tahu kenapa tiba-tiba dia berubah jadi tersangka,” timpalnya.

Meskipun begitu, Heri menghormati keputusan penyidik untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka. Pasalnya, dia menganggap pasti penyidik juga mempunyai alasan yang kuat mengapa mengambil keputusan itu.

“Penyidik pasti punya alasan kenapa dulu kasus ini sempat diam dan sekarang tiba-tiba menetapkan Charly sebagai tersangka,” kata dia.

Charly sendiri, kata Heri, menghormati keputusan penyidik dan akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. “Itu kewenangan penyidik. Kami akan kooperatif,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6603 seconds (0.1#10.140)