Pejabat yang Sekap dan Kubur Bawahannya Terancam Hukuman Seumur Hidup
A
A
A
PALOPO - Abdul Kadir, oknum Kepala Seksi Pemakaman Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (Disberkam) Kota Palopo, yang menyekap dan mencoba melakukan upaya pembunuhan terhadap honorer di kantornya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Awaluddin menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 285 jo 53 tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 340 tentang upaya pembunuhan dengan dengan ancaman penjara seumur hidup.
Awaluddin menyampaikan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, termasuk memeriksa beberapa saksi.
Saksi itu diantaranya isteri Abdul Kadir bernama Basse Dg Baji yang disebutkan adalah orang pertama yang menemukan korban WD saat disekap dan dikubur di lubang yang hanya berjarak beberapa centimeter dari dinding belakang rumah pelaku.
Bahkan pihak penyidik telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara beberapa saat setelah menerima laporan dan Kamis (22/9/2016) kemarin.
"Kami sudah lakukan olah TKP, hari ini kami kembali mengecek TKP, kami ingin memastikan seperti apa dan bagaimana kejadiannya di TKP, kami juga mencari beberapa barang bukti lain yang bisa dijadikan petunjuk, tadi kami didampingi isteri pelaku," ujar Awal.
Terpisah Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menyampaikan rasa prihatin terhadap korban bahkan dirinya berencana akan menjenguk korban WD.
Dia pun memberikan ketegasan akan melakukan pemecatan jika pelaku terbukti secara hukum.
Sementara keluarga korban Nasrum Daeng Naba, kepada KORAN SINDO, berterima kasih atas respon Wali Kota Palopo. Dirinya mendesak agar pemerintah mengambul keputusan tegas atas pelaku.
"Mewakili keluarga kami berterima kasih atas perhatian Pak Wali, kamipun sekaligus mendesak agar pelaku ini dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS," ujar Daeng Naba.
Bahkan dia mengancam jika Wali Kota Palopo termasuk penegak hukum, Polres Palopo tidak serius menangani kejadian yang menimpa kemenakannya ini, dirinya akan menurunkan massa untuk demo.
"Dalam hukum adat kami nyawa dibalas dengan nyawa, pelakunya harus dihukum berat dirinya selaku PNS termasuk dihukum atas tindak pidana yang seberat-beratnya," timpal Daeng Naba
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Awaluddin menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 285 jo 53 tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 340 tentang upaya pembunuhan dengan dengan ancaman penjara seumur hidup.
Awaluddin menyampaikan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, termasuk memeriksa beberapa saksi.
Saksi itu diantaranya isteri Abdul Kadir bernama Basse Dg Baji yang disebutkan adalah orang pertama yang menemukan korban WD saat disekap dan dikubur di lubang yang hanya berjarak beberapa centimeter dari dinding belakang rumah pelaku.
Bahkan pihak penyidik telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara beberapa saat setelah menerima laporan dan Kamis (22/9/2016) kemarin.
"Kami sudah lakukan olah TKP, hari ini kami kembali mengecek TKP, kami ingin memastikan seperti apa dan bagaimana kejadiannya di TKP, kami juga mencari beberapa barang bukti lain yang bisa dijadikan petunjuk, tadi kami didampingi isteri pelaku," ujar Awal.
Terpisah Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menyampaikan rasa prihatin terhadap korban bahkan dirinya berencana akan menjenguk korban WD.
Dia pun memberikan ketegasan akan melakukan pemecatan jika pelaku terbukti secara hukum.
Sementara keluarga korban Nasrum Daeng Naba, kepada KORAN SINDO, berterima kasih atas respon Wali Kota Palopo. Dirinya mendesak agar pemerintah mengambul keputusan tegas atas pelaku.
"Mewakili keluarga kami berterima kasih atas perhatian Pak Wali, kamipun sekaligus mendesak agar pelaku ini dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS," ujar Daeng Naba.
Bahkan dia mengancam jika Wali Kota Palopo termasuk penegak hukum, Polres Palopo tidak serius menangani kejadian yang menimpa kemenakannya ini, dirinya akan menurunkan massa untuk demo.
"Dalam hukum adat kami nyawa dibalas dengan nyawa, pelakunya harus dihukum berat dirinya selaku PNS termasuk dihukum atas tindak pidana yang seberat-beratnya," timpal Daeng Naba
(sms)