Jadi Tersangka, Charly Van Houten Terancam Ditahan

Rabu, 21 September 2016 - 19:29 WIB
Jadi Tersangka, Charly...
Jadi Tersangka, Charly Van Houten Terancam Ditahan
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menetapkan penyanyi ternama Charly Van Houten sebagai tersangka pada kasus penipuan terhadap promotor Wira Pradana. Mantan vokalis ST12 itu dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Baca: Polda Jabar Sebut Charly Van Houten Tersangka Penipuan)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meskipun sudah berstatus tersangka, sejauh ini polisi belum menahan Charly.

Namun Yusri berjanji akan segera menahannya, kemungkinan tidak akan lebih dari minggu ini.

"Kita akan lakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai tersangka kemarin baru pemeriksaan saksi. Dalam minggu ini (akan ditahan)," pungkasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Iman Raharjanto yang dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait rencana penahanan penyanyi terkenal tersebut tak menjawab. Begitu juga ketika ditelepon tidak merespon.

Sebelumnya Heri Wijaya, kuasa hukum Charly mengatakan, kasus yang membelit kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata.

Pasalnya hingga kini tidak ada satu unsur pun yang dilaporkan oleh Wira masuk dalam ranah pidana.

"Pidananya sebelah mana? Perbuatan perdata itu," ucap Heri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.

Heri menjelaskan, dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur penipuan atau pun penggelapan yang bisa dibuktikan.

"Di kasus ini hanya soal kerjasama untung-rugi saja. Kalau untung jelas perhitungannya. Nah kalau rugi tanggung jawab siapa?," katanya.

Dia menegaskan sejauh ini kerugian Rp950 juta yang diklaim oleh Wira jauh lebih sedikit dibanding dengan Charly yang telah lebih banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional dan biaya tak terduga lainnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6095 seconds (0.1#10.140)