Daftar ke KPUD, Ahok-Djarot Hanya Boleh Diantar 40 Pendukung
Rabu, 21 September 2016 - 11:44 WIB
Daftar ke KPUD, Ahok-Djarot Hanya Boleh Diantar 40 Pendukung
A
A
A
JAKARTA - Pasangan incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat akan menjadi pasangan calon (paslon) pertama yang akan mendaftar ke KPUD DKI Jakarta. Paslon ini mendaftar sebagai peserta yang akan bertarung diajung pesta demokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
"Hari ini sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB mereka (Ahok-Djarot) akan datang bersama pendukungnya," ujar Ketua KPUD DKI, Sumarno di kantor KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Sumarno mengatakan, para pendukung Ahok-Djarot tidak semuanya boleh masuk ke kantor tersebut. Karena, hanya 40 orang yang diizinkan untuk mengantar Ahok-Djarot ke lantai dua ruang pendaftaran paslon.
"Pendukungnya tidak terlalu banyak sekadar mengantarkan calon. Nantinya para pendukungnya di tim intinya maksimal 40 orang bisa ke atas untuk menyertai Pak Ahok dan Pak Djarot melakukan pendaftaran," tuturnya.
Walaupun tidak bisa mengantar ke dalam, kata Sumarno, KPUD DKI telah menyiapkan dua monitor untuk para pendukung melihatnya di depan pelataran kantor penyelenggara pemilu itu.
"Nah mereka yang tidak naik ke atas, kami siapkan tenda di sini nanti kami pasang kursi-kursi dan juga monitor yang bisa secara live bisa melihat prosesi pendaftaran di atas," kata Sumarno.
Untuk Ahok-Djarot, Sumarno menjelaskan, harus ada keputusan pimpinan pusat partai yang menyatakan persetujuan pasangan calon yang diusung.
"Jadi kalau Pak Ahok sekarang diusung empat partai politik maka partai politik itu nanti yang akan membawa keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandangani oleh ketua umum dan sekertaris jendral yang menyatakan persetujuan mengusung pak Ahok dan Pak Djarot," jelas Sumarno.
Ia menambahkan, pasangan calon juga harus membawa surat dukungan dari pengurus wilayah partai yang mengusungnya. Minimal, partai atau gabungan partai memiliki 22 kursi di DPRD atau setara 25 persen jumlah suara pemilih di Ibu Kota.
"Yang kedua adalah surat pencalonan, ada surat pencalonan yang ditanda tangani oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik para pengusung. Jadi nanti semua tanda tangan keempat partai itu tingkat provinsi," tegas Sumarno.
"Hari ini sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB mereka (Ahok-Djarot) akan datang bersama pendukungnya," ujar Ketua KPUD DKI, Sumarno di kantor KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Sumarno mengatakan, para pendukung Ahok-Djarot tidak semuanya boleh masuk ke kantor tersebut. Karena, hanya 40 orang yang diizinkan untuk mengantar Ahok-Djarot ke lantai dua ruang pendaftaran paslon.
"Pendukungnya tidak terlalu banyak sekadar mengantarkan calon. Nantinya para pendukungnya di tim intinya maksimal 40 orang bisa ke atas untuk menyertai Pak Ahok dan Pak Djarot melakukan pendaftaran," tuturnya.
Walaupun tidak bisa mengantar ke dalam, kata Sumarno, KPUD DKI telah menyiapkan dua monitor untuk para pendukung melihatnya di depan pelataran kantor penyelenggara pemilu itu.
"Nah mereka yang tidak naik ke atas, kami siapkan tenda di sini nanti kami pasang kursi-kursi dan juga monitor yang bisa secara live bisa melihat prosesi pendaftaran di atas," kata Sumarno.
Untuk Ahok-Djarot, Sumarno menjelaskan, harus ada keputusan pimpinan pusat partai yang menyatakan persetujuan pasangan calon yang diusung.
"Jadi kalau Pak Ahok sekarang diusung empat partai politik maka partai politik itu nanti yang akan membawa keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandangani oleh ketua umum dan sekertaris jendral yang menyatakan persetujuan mengusung pak Ahok dan Pak Djarot," jelas Sumarno.
Ia menambahkan, pasangan calon juga harus membawa surat dukungan dari pengurus wilayah partai yang mengusungnya. Minimal, partai atau gabungan partai memiliki 22 kursi di DPRD atau setara 25 persen jumlah suara pemilih di Ibu Kota.
"Yang kedua adalah surat pencalonan, ada surat pencalonan yang ditanda tangani oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik para pengusung. Jadi nanti semua tanda tangan keempat partai itu tingkat provinsi," tegas Sumarno.
(mhd)