Daftar ke KPUD, Ahok-Djarot Hanya Boleh Diantar 40 Pendukung

Rabu, 21 September 2016 - 11:44 WIB
Daftar ke KPUD, Ahok-Djarot...
Daftar ke KPUD, Ahok-Djarot Hanya Boleh Diantar 40 Pendukung
A A A
JAKARTA - Pasangan incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat akan menjadi pasangan calon (paslon) pertama yang akan mendaftar ke KPUD DKI Jakarta. Paslon ini mendaftar sebagai peserta yang akan bertarung diajung pesta demokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.

"Hari ini sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB mereka (Ahok-Djarot) akan datang bersama pendukungnya," ujar Ketua KPUD DKI, Sumarno di kantor KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Sumarno mengatakan, para pendukung Ahok-Djarot tidak semuanya boleh masuk ke kantor tersebut. Karena, hanya 40 orang yang diizinkan untuk mengantar Ahok-Djarot ke lantai dua ruang pendaftaran paslon.

"Pendukungnya tidak terlalu banyak sekadar mengantarkan calon. Nantinya para pendukungnya di tim intinya maksimal 40 orang bisa ke atas untuk menyertai Pak Ahok dan Pak Djarot melakukan pendaftaran," tuturnya.

Walaupun tidak bisa mengantar ke dalam, kata Sumarno, KPUD DKI telah menyiapkan dua monitor untuk para pendukung melihatnya di depan pelataran kantor penyelenggara pemilu itu.

"Nah mereka yang tidak naik ke atas, kami siapkan tenda di sini nanti kami pasang kursi-kursi dan juga monitor yang bisa secara live bisa melihat prosesi pendaftaran di atas," kata Sumarno.

Untuk Ahok-Djarot, Sumarno menjelaskan, harus ada keputusan pimpinan pusat partai yang menyatakan persetujuan pasangan calon yang diusung.

"Jadi kalau Pak Ahok sekarang diusung empat partai politik maka partai politik itu nanti yang akan membawa keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandangani oleh ketua umum dan sekertaris jendral yang menyatakan persetujuan mengusung pak Ahok dan Pak Djarot," jelas Sumarno.

Ia menambahkan, pasangan calon juga harus membawa surat dukungan dari pengurus wilayah partai yang mengusungnya. Minimal, partai atau gabungan partai memiliki 22 kursi di DPRD atau setara 25 persen jumlah suara pemilih di Ibu Kota.

"Yang kedua adalah surat pencalonan, ada surat pencalonan yang ditanda tangani oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik para pengusung. Jadi nanti semua tanda tangan keempat partai itu tingkat provinsi," tegas Sumarno.
(mhd)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
45 menit yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
11 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
11 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
11 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
12 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
13 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved