Coba Bakar Rumah Ibadah Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
A
A
A
BOMBANA - Polisi mengamankan AJ (20) seorang pemuda warga Kolaka yang membakar rumah ibadah di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam 18 September sekitar pukul 20.00 Wita.
Belum diketahui secara pasti motif pemuda itu namun yang pasti api sempat berkobar dan menghanguskan beberapa fasilitas di dalam rumah ibadah tersebut.
Barang yang sempat dilalap api seperti satu kardus berisi dokumen, satu unit meja biro dan sejumlah fasilitas lainnya.
Direskrimum Polda Sultra Kombes Pol CH Patopoi menjelaskan, usai menyulut api pelaku sempat melarikan diri. Namun dia berhasil ditangkap oleh warga setempat yang selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
“Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan kasus ini akan ditangani Polda Sultra,” timpal Patopoi, Senin (19/9/2016).
Sementara orangtua pelaku Ernawati mengatakan putranya tidak mengalami kelainan yang mencurigakan.
Tersangka kini diamankan di Polres Bombana guna penyelidikan sementara dan rencananya akan di tes kejiwaan oleh tim Polda Sultra dan dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.
Belum diketahui secara pasti motif pemuda itu namun yang pasti api sempat berkobar dan menghanguskan beberapa fasilitas di dalam rumah ibadah tersebut.
Barang yang sempat dilalap api seperti satu kardus berisi dokumen, satu unit meja biro dan sejumlah fasilitas lainnya.
Direskrimum Polda Sultra Kombes Pol CH Patopoi menjelaskan, usai menyulut api pelaku sempat melarikan diri. Namun dia berhasil ditangkap oleh warga setempat yang selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
“Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan kasus ini akan ditangani Polda Sultra,” timpal Patopoi, Senin (19/9/2016).
Sementara orangtua pelaku Ernawati mengatakan putranya tidak mengalami kelainan yang mencurigakan.
Tersangka kini diamankan di Polres Bombana guna penyelidikan sementara dan rencananya akan di tes kejiwaan oleh tim Polda Sultra dan dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.
(sms)