Kuasa Hukum Jessica Sayangkan Psikolog yang Dihadirkan JPU
Senin, 19 September 2016 - 16:50 WIB
Kuasa Hukum Jessica Sayangkan Psikolog yang Dihadirkan JPU
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyayangkan keterangan saksi Ahli Psikologi Klinis, Antonia Ratih Andjayani. Pasalnya, kata Otto, berdasarkan keterangan psikolog dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida Haroen, keterangan Antonio biasa atau menyimpang.
"Dibilang saksi ini tidak objektif, tidak metodelogi, tidak ilmiah atau apalah istilahnya. Tapi bayangkan saja, dahulu saksi dia (Ratih) bersaksi hanya dengan 'pada umumnya', dia tidak melakukan penelitian sebagaimana seharusnya," kata Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Otto juga mempertanyakan mengapa bukan Jessica yang diperiksa malah orang terdekat Jessica yang menjalani pemeriksaan.
"Dia bilang, umumnya orang menaruh paper bag di kursi bukan meja, padahal dia tidak meneliti. Lagipula kalau untuk melakukan penelitian seseorang kan bukan orang lain yang diteliti, tapi kita ceritakan ini kan kebiasaanya Jessica, yang diperiksa kebiasaan Jessica dong," kata Otto.
Oleh karena itu, Otto mengatakan, seharusnya psikolog saat itu, memeriksa kebiasaan Jessica, termasuk kebiasaan sebelum peristiwa 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Jika cara penelitiannya pun sudah tidak kena, caranya tidak tepat, ya tidak bisa disimpulkan dong," katanya.
Sebelumnya, Dewi yang dihadirkan oleh pihak Jessica mengatakan, keterangan Ratih bias. Pasalnya, Ratih yang dihadirkan pihak JPU memberikan pernyataan yang kontradiktif.
"Tujuan disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk profiling terdakwa, namun kesimpulannya menyatakan bahwa terdakwa sehat, waras dan cerdas," ujar Dewi. (Baca: Saksi Ahli Ini Sebut Pemeriksaan Psikologis Jessica Bias)
"Dibilang saksi ini tidak objektif, tidak metodelogi, tidak ilmiah atau apalah istilahnya. Tapi bayangkan saja, dahulu saksi dia (Ratih) bersaksi hanya dengan 'pada umumnya', dia tidak melakukan penelitian sebagaimana seharusnya," kata Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Otto juga mempertanyakan mengapa bukan Jessica yang diperiksa malah orang terdekat Jessica yang menjalani pemeriksaan.
"Dia bilang, umumnya orang menaruh paper bag di kursi bukan meja, padahal dia tidak meneliti. Lagipula kalau untuk melakukan penelitian seseorang kan bukan orang lain yang diteliti, tapi kita ceritakan ini kan kebiasaanya Jessica, yang diperiksa kebiasaan Jessica dong," kata Otto.
Oleh karena itu, Otto mengatakan, seharusnya psikolog saat itu, memeriksa kebiasaan Jessica, termasuk kebiasaan sebelum peristiwa 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Jika cara penelitiannya pun sudah tidak kena, caranya tidak tepat, ya tidak bisa disimpulkan dong," katanya.
Sebelumnya, Dewi yang dihadirkan oleh pihak Jessica mengatakan, keterangan Ratih bias. Pasalnya, Ratih yang dihadirkan pihak JPU memberikan pernyataan yang kontradiktif.
"Tujuan disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk profiling terdakwa, namun kesimpulannya menyatakan bahwa terdakwa sehat, waras dan cerdas," ujar Dewi. (Baca: Saksi Ahli Ini Sebut Pemeriksaan Psikologis Jessica Bias)
(mhd)