Ada Ruang Kosong, Psikolog Sebut Semua Orang Bisa Membunuh
Senin, 19 September 2016 - 15:25 WIB
Ada Ruang Kosong, Psikolog Sebut Semua Orang Bisa Membunuh
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertanyakan soal pembunuhan berencana dengan sianida yang diduga menewaskan Wayan Mirna Salihin, kepada saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa, Jessica Kumala Wongso.
"Ilmu psikologi bukan ilmu tebak-tebakan, yang kami (psikolog) periksa itu subjek. Kepribadin implusif itu banyak faktornya tidak waras atau ada hal-hal seperti frustasi," kata psikolog dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida Haroen di dalam sidang Jessica PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Kemudian, hakim Kisworo mempertanyakan kepada saksi Dewi. "Supaya majelis ini enggak bingung. Sehingga majelis bisa menjadi pencerahan kalau kepribadian sehat dan waras itu maksudnya narsistik dan apriori, bagaimana?" tanya Kisworo.
Mendengar pertanyaan itu dari hakim, Dewi langsung menjawab. "Narsistik itu mengaggumi diri sendiri. Apriori itu gampang histeris," jawabnya.
Kemudian, Kisworo mempertanyakan kembali adanya kaitan pembunuhan dengan psikologi. "Teryata kita tidak bisa menyimpulkan pembunuhan itu dari sisi psikologi yah," kata Kisworo.
Kemudian hakim anggota Partahi juga menanyakan terkait metodologi yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap Jessica. Sebab, ahli menyebutkan adanya ketidaksinkronan antara tujuan pemeriksaan dengan kesimpulan.
"Tujuan kita dalam pemeriksaan itu apa. Setelah itu kita buat dimensi-dimensi sesuai dengan tujuannya. Kita punya inventori, ada macam-macam ahlinya. Ada tipe A tipe B, simpulan seperti apa," kata Dewi.
Tidak sampai di situ, hakim Partahi kembali mempertanyakan kaitannya naristik dengan apriori dalam kasus kematian Mirna. "Dalam konteks ini, keahlian saksi untuk dua tipe ini (narsistik dan apriori) bisa melalukan melakukan perbuatan pembunuhan?" tanya hakim lagi.
Dewi juga kembali menjawab pertanyaan hakim. Kata dia, dirinya belum melihat arah itu.
"Justru belum tergambar dalam laporan ini. Ada ruang kosong yang tidak terlihat. Orang biasa pun bisa melakukan hal yang sama, orang baik juga bisa," jawab Dewi.
Maka itu, hakim Partahi kembali mempertanyakan kemungkinan seseorang untuk melakukan pembunuhan. "Jadi semua orang bisa melalukan ini (pembunuhan)?" tanya hakim lagi.
Dewi yang mendengar pertanyaan itu langsung menjawab dengan singkat. "Iya," jawab Dewi.
Sekadar diketahui, dalam kasus kematian Waya Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus kematian Mirda setelah menenggak es kopi Vietnam yang diduga ada sianidanya di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016.
"Ilmu psikologi bukan ilmu tebak-tebakan, yang kami (psikolog) periksa itu subjek. Kepribadin implusif itu banyak faktornya tidak waras atau ada hal-hal seperti frustasi," kata psikolog dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida Haroen di dalam sidang Jessica PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Kemudian, hakim Kisworo mempertanyakan kepada saksi Dewi. "Supaya majelis ini enggak bingung. Sehingga majelis bisa menjadi pencerahan kalau kepribadian sehat dan waras itu maksudnya narsistik dan apriori, bagaimana?" tanya Kisworo.
Mendengar pertanyaan itu dari hakim, Dewi langsung menjawab. "Narsistik itu mengaggumi diri sendiri. Apriori itu gampang histeris," jawabnya.
Kemudian, Kisworo mempertanyakan kembali adanya kaitan pembunuhan dengan psikologi. "Teryata kita tidak bisa menyimpulkan pembunuhan itu dari sisi psikologi yah," kata Kisworo.
Kemudian hakim anggota Partahi juga menanyakan terkait metodologi yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap Jessica. Sebab, ahli menyebutkan adanya ketidaksinkronan antara tujuan pemeriksaan dengan kesimpulan.
"Tujuan kita dalam pemeriksaan itu apa. Setelah itu kita buat dimensi-dimensi sesuai dengan tujuannya. Kita punya inventori, ada macam-macam ahlinya. Ada tipe A tipe B, simpulan seperti apa," kata Dewi.
Tidak sampai di situ, hakim Partahi kembali mempertanyakan kaitannya naristik dengan apriori dalam kasus kematian Mirna. "Dalam konteks ini, keahlian saksi untuk dua tipe ini (narsistik dan apriori) bisa melalukan melakukan perbuatan pembunuhan?" tanya hakim lagi.
Dewi juga kembali menjawab pertanyaan hakim. Kata dia, dirinya belum melihat arah itu.
"Justru belum tergambar dalam laporan ini. Ada ruang kosong yang tidak terlihat. Orang biasa pun bisa melakukan hal yang sama, orang baik juga bisa," jawab Dewi.
Maka itu, hakim Partahi kembali mempertanyakan kemungkinan seseorang untuk melakukan pembunuhan. "Jadi semua orang bisa melalukan ini (pembunuhan)?" tanya hakim lagi.
Dewi yang mendengar pertanyaan itu langsung menjawab dengan singkat. "Iya," jawab Dewi.
Sekadar diketahui, dalam kasus kematian Waya Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus kematian Mirda setelah menenggak es kopi Vietnam yang diduga ada sianidanya di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016.
(mhd)