Sehari Usai Vonis Hakim, Rehab Ovi Dinyatakan Selesai
Rabu, 14 September 2016 - 22:41 WIB
Sehari Usai Vonis Hakim, Rehab Ovi Dinyatakan Selesai
A
A
A
PALEMBANG - Sehari setelah divonis untuk rehabilitasi selama enam bulan, Bupati Ogan Ilir (OI) non-aktif Ahmad Wazir Noviadi (AWN) alias Ovi langsung diperbolehkan pulang oleh panti rehabilitasi RS Ernaldi Bahar, Palembang, Rabu (14/9/2016) siang.
Pulangnya Ovi, karena pihak RS Ernaldi Bahar menyatakan jika masa rehabilitasi Ovi terkait ketergantungan narkoba sudah selesai.
Pantauan di kediamannya Jalan Musyawarah III Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, sekitar pukul 11.30 WIB, Kepulangan Ovi juga disambut puluhan keluarga dan kerabatnya.
Bahkan, beberapa wartawan yang yang memantau kedatangannya, langsung disambut senyum oleh Ovi.
"Alhamdulillah sampai di rumah. Sudah bertemu keluarga dan banyak juga keluarga yang datang ke rumah," ujar Ovi saat dibincangi di kediamannya.
Dia mengatakan, mendapatkan hikmah dari apa yang sudah dialaminya saat menjalani rehabilitasi. "Lebih enak makan mie di rumah, daripada makan daging di luar rumah," katanya.
Saat ini, kata Ovi, dirinya masih akan menjalin silahturahmi terlebih dahulu dengan sanak keluarganya, sebelum nantinya beraktifitas seperti biasa.
"Saat ini belum berpikir apa-apa dulu dan pastinya diisi dengan kegiatan silaturahmi dengan keluarga dan kerabat. Setelah itu baru menantap masa depan," terangnya.
Ditanya mengenai keinginan dirinya untuk kembali menjabat sebagai Bupati OI, Ovi enggan berkomentar.
Bahkan, saat disinggung mengenai peluang prihal tersebut, Ovi hanya tersenyum. "Intinya saya masih bersyukur dan semuanya sudah selesai. Agenda kedepan belum ada," ujarnya.
Hanya saja, sambung Ovi, saat ini dirinya akan berusaha menjadi lebih baik. Sebab, penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 13 Maret 2016 lalu cukup mencoreng nama baiknya.
Terlebih, selama menjalani proses hukum, beberapa kalangan juga ada menjatuhkannya.
"Saya tidak mau berprasangka buruk. Di persidangan semuanya sudah terbukti. Fakta yang sebenarnya sudah terungkap di persidangan. Lagian, selama menjalani persidangan, masih ada masyarakat OI yang mendukung saya. Jadi intinya biar masyarakat yang menilainya, kalau saya atau kuasa hukum yang ngomong tidak subjektif," jelasnya.
Sementara itu, Dhabi K Gumaira selaku kuasa hukum Ovi mengatakan, sejak hari ini Ovi dinyatakan bebas.
Dia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan putusan vonis majelis hakim. Dikarenakan satu bulan itu hitungannya sama dengan 30 hari.
"Jadi sejak diamankan BNN, ada beberapa bulan yang terdapat 31 hari. Jadi hari ini (kemarin) pas enam bulan," ujarnya.
Mengenai status OVi dalam pemerintahan OI, Dhabi mengatakan, status Ovi sebagai Bupati OI non-aktif dan bukan mantan bupati. Dikarenakan surat dari Mendagri sifatnya pemberhentian sementara yang konsekuesinya hanya non-aktif.
"Kita belum berpikir apakah Ovi menjabat kembali menjadi Bupati. Karena sampai saat ini masih proses dan kami sebagai kuasa hukum belum menerima memori bandingnya," terangnya.
Masalah yang menimpa Ovi, Dhabi mengibaratkan seperti tsunami yang sudah dibersihkan dan tinggal ditata ulang kembali.
"Intinya biar masyarakat yang menilai, karena masyarakat sudah cerdas dan mengetahui fakta sidang sebenarnya," pungkasnya.
Pulangnya Ovi, karena pihak RS Ernaldi Bahar menyatakan jika masa rehabilitasi Ovi terkait ketergantungan narkoba sudah selesai.
Pantauan di kediamannya Jalan Musyawarah III Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, sekitar pukul 11.30 WIB, Kepulangan Ovi juga disambut puluhan keluarga dan kerabatnya.
Bahkan, beberapa wartawan yang yang memantau kedatangannya, langsung disambut senyum oleh Ovi.
"Alhamdulillah sampai di rumah. Sudah bertemu keluarga dan banyak juga keluarga yang datang ke rumah," ujar Ovi saat dibincangi di kediamannya.
Dia mengatakan, mendapatkan hikmah dari apa yang sudah dialaminya saat menjalani rehabilitasi. "Lebih enak makan mie di rumah, daripada makan daging di luar rumah," katanya.
Saat ini, kata Ovi, dirinya masih akan menjalin silahturahmi terlebih dahulu dengan sanak keluarganya, sebelum nantinya beraktifitas seperti biasa.
"Saat ini belum berpikir apa-apa dulu dan pastinya diisi dengan kegiatan silaturahmi dengan keluarga dan kerabat. Setelah itu baru menantap masa depan," terangnya.
Ditanya mengenai keinginan dirinya untuk kembali menjabat sebagai Bupati OI, Ovi enggan berkomentar.
Bahkan, saat disinggung mengenai peluang prihal tersebut, Ovi hanya tersenyum. "Intinya saya masih bersyukur dan semuanya sudah selesai. Agenda kedepan belum ada," ujarnya.
Hanya saja, sambung Ovi, saat ini dirinya akan berusaha menjadi lebih baik. Sebab, penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 13 Maret 2016 lalu cukup mencoreng nama baiknya.
Terlebih, selama menjalani proses hukum, beberapa kalangan juga ada menjatuhkannya.
"Saya tidak mau berprasangka buruk. Di persidangan semuanya sudah terbukti. Fakta yang sebenarnya sudah terungkap di persidangan. Lagian, selama menjalani persidangan, masih ada masyarakat OI yang mendukung saya. Jadi intinya biar masyarakat yang menilainya, kalau saya atau kuasa hukum yang ngomong tidak subjektif," jelasnya.
Sementara itu, Dhabi K Gumaira selaku kuasa hukum Ovi mengatakan, sejak hari ini Ovi dinyatakan bebas.
Dia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan putusan vonis majelis hakim. Dikarenakan satu bulan itu hitungannya sama dengan 30 hari.
"Jadi sejak diamankan BNN, ada beberapa bulan yang terdapat 31 hari. Jadi hari ini (kemarin) pas enam bulan," ujarnya.
Mengenai status OVi dalam pemerintahan OI, Dhabi mengatakan, status Ovi sebagai Bupati OI non-aktif dan bukan mantan bupati. Dikarenakan surat dari Mendagri sifatnya pemberhentian sementara yang konsekuesinya hanya non-aktif.
"Kita belum berpikir apakah Ovi menjabat kembali menjadi Bupati. Karena sampai saat ini masih proses dan kami sebagai kuasa hukum belum menerima memori bandingnya," terangnya.
Masalah yang menimpa Ovi, Dhabi mengibaratkan seperti tsunami yang sudah dibersihkan dan tinggal ditata ulang kembali.
"Intinya biar masyarakat yang menilai, karena masyarakat sudah cerdas dan mengetahui fakta sidang sebenarnya," pungkasnya.
(nag)