Dimyati Mundur dari Pilkada Banten, Ini Surat Resminya
A
A
A
SERANG - Achmad Dimyati Natakusumah memilih tidak mengikuti lanjutan proses tahapan Pilkada Banten 2017 dari jalur perseorangan. Hal itu tertuang dalam surat yang diserahkan oleh Nurjanah, yang diberi kuasa oleh mantan bupati Pandeglang tersebut, Selasa (13/9/2016).
Surat kuasa ditandatangani oleh Dimyati dan dibubuhi materai Rp6.000 tersebut diantarkan ke Kantor KPU Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Banjar Sari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Dengan diterimanya surat tersebut, KPU Banten hari ini direncanakan menggelar rapat pleno membahas mundurnya Dimyati dari proses Pilkada Banten.
Hingga berita ini diturunkan, Dimyati belum berkomentar langsung tentang mundurnya dia dari tahapan Pilkada Banten. (Baca juga: Dimyati Mundur dari Pencalonan, KPU Banten Gelar Pleno).
Surat kuasa ditandatangani oleh Dimyati dan dibubuhi materai Rp6.000 tersebut diantarkan ke Kantor KPU Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Banjar Sari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Dengan diterimanya surat tersebut, KPU Banten hari ini direncanakan menggelar rapat pleno membahas mundurnya Dimyati dari proses Pilkada Banten.
Hingga berita ini diturunkan, Dimyati belum berkomentar langsung tentang mundurnya dia dari tahapan Pilkada Banten. (Baca juga: Dimyati Mundur dari Pencalonan, KPU Banten Gelar Pleno).
(zik)