Polisi Bekuk Pelaku Jambret Berusia 16 Tahun

Selasa, 13 September 2016 - 21:46 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Jambret Berusia 16 Tahun
Polisi Bekuk Pelaku Jambret Berusia 16 Tahun
A A A
BLITAR - Polres Kota Blitar meringkus KH penjambret berusia 16 tahun asal Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Bersama KH petugas membekuk Agus Wibisono (30) dan Arik Kristiawan (26). Keduanya warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Ketiga orang ini merupakan komplotan penjambret spesialis ibu-ibu di jalanan. "Mereka juga tidak segan melukai korbanya," ujar Kapolres Kota Blitar AKBP Yossy Runtukahu kepada wartawan.

Setiap beraksi pelaku selalu boncengan bertiga. Mereka selalu mengintai dan mendekati ibu-ibu yang mengendarai motor sendirian. Dari catatan polisi pelaku diketahui pernah beraksi di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok.

Kemudian juga beraksi di Desa Jatimalang, Kecamatan Kepanjenkidul, Desa Kalipusung, Kecamatan Sanankulon dan Desa Penanatan, Kecamatan Nglegok.

Mereka siap melukai setiap korbanya yang melawan. "Kita telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku," terang Yossy.

Polisi mengamankan tiga unit motor, yakni Yamaha Vixion, Honda Beat dan Satria FU. Kemudian juga menyita tas, HP, dompet warna hitam dan perhiasan kalung emas.

Dari keterangan ketiganya diketahui bahwa pelaku Agus dan Arik sehari harinya bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan KH pengangguran.

Para pelaku menghamburkan hasil kejahatanya untuk pesta minuman keras di tempat hiburan malam.

Dalam kasus ini ketiganya terancam terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Kita masih mengembangkan penyidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan komplotan ini terhubung dengan jaringan lain," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0070 seconds (0.1#10.140)