Polisi Garuk 18 Remaja saat Pesta Pil Koplo Bersama Pengedar

Selasa, 13 September 2016 - 14:34 WIB
Polisi Garuk 18 Remaja...
Polisi Garuk 18 Remaja saat Pesta Pil Koplo Bersama Pengedar
A A A
KOTAWARINGIN TIMUR - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng berhasil meringkus dua pengedar pil kolo jenis Zenith Charnophen dan minuman keras (miras) jenis lonang, Selasa (13/9/2016).

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 18 remaja yang sedang mengkonsumsi pil koplo dan miras di rumah pengedar tersebut di Jalan DI Panjaitan, samping Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.

"Kedua pengedar tersebut adalah Acui (58) yang merupakan bos, dan juga Sutarno (45) yang merupakan anak buahnya. Untuk Acui dia adalah residivis atas kasus yang sama beberapa tahun yang lalu," ujar Wakapolers Kotim, Kompol Bronto Budiono, di Mapolres.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka antara lain 3.163 butir obat zenith, dan 232 botol miras jenis lonang. Selain barang bukti itu, aparat juga mengamankan 18 orang yang berada di tempat itu.

Namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena remaja tersebut hanyalah pemakai.

"Mereka kami tangkap sebagai upaya untuk menekan terjadinya tindak kriminal di daerah ini, sebab penggunaan narkoba dan miras adalah salah satu pemicu utamanya. Sehingga ke 18 orang itu kami berikan pembinaan," ungkap Bronto.

Acui dan Sutarno dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu mereka juga dikenakan Perda Miras No 2 Tahun 2011.

Sedangkan untuk ke 18 pengguna pil koplo yang ikut diangkut ke Mapolres hanya dibina. Hal itu dilakukan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1964 seconds (0.1#10.140)