Distributor 10 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

Kamis, 08 September 2016 - 23:00 WIB
Distributor 10 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
Distributor 10 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
A A A
PAREPARE - Satu dari tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram, yang berhasil digagalkan Kepolisian Resort Kota Parepare pada Februari lalu, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Parepare, dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin Hakim Ketua Al Farisi, Kamis (8/9/2016).

Terdakwa yang divonis hukumam mati adalah Hartono bin Muhammad Amin, (25). Warga Desa Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap ini merupakan distributor barang haram tersebut. Sementara, kedua rekannya masing-masing Yunus bin Lata (40) dan Makmur bin Lasuma (27), dijatuhi hukuman seumur hidup. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar vonis mati itu, Hartono langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Dua rekannya mengaku masih akan pikir-pikir terkait pengajuan banding.

JPU Irwan mengatakan, seringnya salah satu terdakwa melakukan perbuatan yang sama, yakni telah tiga kali melakukan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar, menjadi pertimbangan tuntutan vonis yang diajukan pihaknya.

Terungkapnya jaringan sabu tersebut berawal ketika Sat Intelkam Polres Parepare mencurigai pergerakan Makmur, seorang warga Parepare yang tinggal di Jalan Lasiming.

Saat kediamannya digerebek, ditemukan 10 kilogram sabu, yang dikemas dalam 10 bungkusan besar. Makmur bertindak selaku kurir yang bertugas menjemput barang haram itu di Pelabuhan Ajatappareng.

Dari pengembangan yang dilakukan, kepolisian kemudian membekuk Hartono dan Yunus. Dari keterangan para pelaku, mencuatlah nama Hartono sebagai distributor sabu pada sejumlah daerah di Sulsel. Pemilik sabu 10 kilogram ini bernama Onding, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7206 seconds (0.1#10.140)