Dana Banpol Segera Dikucurkan

Kamis, 08 September 2016 - 01:06 WIB
Dana Banpol Segera Dikucurkan
Dana Banpol Segera Dikucurkan
A A A
YOGYAKARTA - Dana bantuan bagi partai politik (banpol) peraih kursi di DPRD Kota Yogyakarta siap dikucurkan. Kantor Kesatuan Bangsa setempat telah menyiapkan administrasi pencairan bagi delapan parpol.

"Kami sudah siapkan berkas administrasinya, semoga bisa segera dicairkan," kata Kasubag Tata Usaha Kantor Kesbang Kota Yogyakarta Widiastuti, Rabu (7/9/2016).

Pengurus delapan parpol yang bakal mendapat kucuran dana banpol telah diundang oleh kantor Kesbang pada Selasa (6/9/2016) guna menyelesaikan syarat administrasi. Nantinya, tiap parpol akan menerima banpol yang berbeda tergantung dari jumlah suara yang diperoleh dalam Pemilihan Legislatif 2014.

"Dari sisi teknis atau persyaratan, hampir semua parpol sudah lengkap," jelas Widiastuti.

Namun, lanjutnya, Kesbang tak bisa menjamin waktu pencairan. Sebab, seluruh mekanisme pencairan dana hibah maupun bantuan sosial adalah kewenangan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) selaku bendahara kas daerah.

"Kami hanya memastikan semua persyaratan terpenuhi, terutama pertanggungjawaban penggunaan dana banpol tahun sebelumnya dan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)."

Besaran dana yang akan diterima parpol peraih kursi di Dewan dihitung berdasarkan jumlah suara pada Pileg 2014. Tiap suara dikalikan Rp3.446. Semakin besar suara yang diperoleh, dana bantuan yang diterima juga semakin banyak.

PDIP selaku peraih kursi terbanyak sekaligus partai pemenang memperoleh bantuan terbesar mencapai Rp266 juta, disusul oleh PAN sebesar Rp106,6 juta, Gerindra Rp92,9 juta, PPP Rp72,6 juta, PKS Rp64 juta, Golkar Rp61,2 juta, Demokrat Rp44,9 juta, dan NasDem Rp27,1 juta.

Khusus untuk Golkar dan PPP, kantor Kesbang sedang konsultasi ke pemerintah pusat. Alasannya, kedua partai tersebut tahun lalu tidak berhak mendapatkan banpol lantaran masih dilanda konflik internal. Namun, kemungkinan banpol bagi kedua parpol itu bisa cair seiring terbitnya surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti Golkar dan PPP bisa menerima dobel, banpol tahun ini sekaligus jatah tahun lalu. Tapi jatah untuk tahun lalu baru bisa dicairkan melalui APBD Perubahan 2016."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2916 seconds (0.1#10.140)