Dana Banpol Segera Dikucurkan

Kamis, 08 September 2016 - 01:06 WIB
Dana Banpol Segera Dikucurkan
Dana Banpol Segera Dikucurkan
A A A
YOGYAKARTA - Dana bantuan bagi partai politik (banpol) peraih kursi di DPRD Kota Yogyakarta siap dikucurkan. Kantor Kesatuan Bangsa setempat telah menyiapkan administrasi pencairan bagi delapan parpol.

"Kami sudah siapkan berkas administrasinya, semoga bisa segera dicairkan," kata Kasubag Tata Usaha Kantor Kesbang Kota Yogyakarta Widiastuti, Rabu (7/9/2016).

Pengurus delapan parpol yang bakal mendapat kucuran dana banpol telah diundang oleh kantor Kesbang pada Selasa (6/9/2016) guna menyelesaikan syarat administrasi. Nantinya, tiap parpol akan menerima banpol yang berbeda tergantung dari jumlah suara yang diperoleh dalam Pemilihan Legislatif 2014.

"Dari sisi teknis atau persyaratan, hampir semua parpol sudah lengkap," jelas Widiastuti.

Namun, lanjutnya, Kesbang tak bisa menjamin waktu pencairan. Sebab, seluruh mekanisme pencairan dana hibah maupun bantuan sosial adalah kewenangan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) selaku bendahara kas daerah.

"Kami hanya memastikan semua persyaratan terpenuhi, terutama pertanggungjawaban penggunaan dana banpol tahun sebelumnya dan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)."

Besaran dana yang akan diterima parpol peraih kursi di Dewan dihitung berdasarkan jumlah suara pada Pileg 2014. Tiap suara dikalikan Rp3.446. Semakin besar suara yang diperoleh, dana bantuan yang diterima juga semakin banyak.

PDIP selaku peraih kursi terbanyak sekaligus partai pemenang memperoleh bantuan terbesar mencapai Rp266 juta, disusul oleh PAN sebesar Rp106,6 juta, Gerindra Rp92,9 juta, PPP Rp72,6 juta, PKS Rp64 juta, Golkar Rp61,2 juta, Demokrat Rp44,9 juta, dan NasDem Rp27,1 juta.

Khusus untuk Golkar dan PPP, kantor Kesbang sedang konsultasi ke pemerintah pusat. Alasannya, kedua partai tersebut tahun lalu tidak berhak mendapatkan banpol lantaran masih dilanda konflik internal. Namun, kemungkinan banpol bagi kedua parpol itu bisa cair seiring terbitnya surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti Golkar dan PPP bisa menerima dobel, banpol tahun ini sekaligus jatah tahun lalu. Tapi jatah untuk tahun lalu baru bisa dicairkan melalui APBD Perubahan 2016."
(zik)
Berita Terkait
Meluruskan Mitos Seputar...
Meluruskan Mitos Seputar Osteoporosis
Tiga Bulan Dibentuk,...
Tiga Bulan Dibentuk, Kinerja Tim Implementasi MoU Helshinki Dipertanyakan
KPU Kota Denpasar Bersinergi...
KPU Kota Denpasar Bersinergi dengan Kominfos dan Humas Pemkot Denpasar
Peduli Lansia, Ketua...
Peduli Lansia, Ketua K3S Denpasar Serahkan Bantuan Kursi Roda.
Kapolres Lahat Panen...
Kapolres Lahat Panen Raya di Desa Pagar Ruyung
Tes Masif Terus Intensifikasi,...
Tes Masif Terus Intensifikasi, Masyarakat Diminta Menerapkan Protokol Kesehatan
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
16 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
22 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
28 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
38 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
48 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved