Januari-Agustus 2016, 40 Personel Polda Sumut Dipecat
A
A
A
MEDAN - Sejak Januari hingga Agustus 2016, sebanyak 40 personel polisi di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dipecat. Tahun sebelumnya, polisi yang dipecat sebanyak 69 orang.
Menurut Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsional Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 di Polda Sumut, Rabu (7/9/2016) mengatakan, Polda Sumut mencatat, hingga Agustus 2016 sedikitnya 264 kasus yang dilakukan personel di jajaran Polda Sumut tertunggak.
"Sampai saat ini tunggakan kasus pelanggaran disiplin sebanyak 239 kasus dan 25 kasus pelanggaran kode etik profesi," katanya kepada para personel Propam Polda Sumut.
Selain itu, sambung dia, ada juga kasus tindak pidana umum yang terjadi pada tahun 2015 sebanyak 88 kasus. Sedangkan pada periode Januari hingga Agustus 2016 sudah terjadi 28 kasus.
"Meskipun terjadi penurunan karena tahun 2016 tinggal empat bulan lagi, namun ini sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, pelanggaran narkoba pada tahun 2015 sebanyak 25 kasus, sedangkan periode Januari hingga Agustus 2016 sebanyak 22 kasus.
"Pada tahun 2015 sedikitnya 69 orang anggota Polda Sumut dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan pada periode Januari hingga Agustus 2016 sudah 40 orang yang dipecat."
Orang nomor dua di Polda Sumut ini menuturkan, salah satu kendala yang dihadapi untuk menyelesaikan tunggakan kasus tersebut adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) atau personel yang memiliki sertifikat akreditor dan meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) di jajaran Polda Sumut.
Karena itu, dilakukan rakernis sebagai salah satu langkah untuk mengevaluasi kinerja pengemban fungsi Propam terutama dalam penyelesaian perkara di lingkungan kerja dan jajaran Polda Sumut.
"Rakernis ini adalah momen untuk mengevaluasi kinerja dan merumuskan langkah-langkah teknis serta kreativitas dalam pelaksanaan fungsi Propam."
Menurut Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsional Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 di Polda Sumut, Rabu (7/9/2016) mengatakan, Polda Sumut mencatat, hingga Agustus 2016 sedikitnya 264 kasus yang dilakukan personel di jajaran Polda Sumut tertunggak.
"Sampai saat ini tunggakan kasus pelanggaran disiplin sebanyak 239 kasus dan 25 kasus pelanggaran kode etik profesi," katanya kepada para personel Propam Polda Sumut.
Selain itu, sambung dia, ada juga kasus tindak pidana umum yang terjadi pada tahun 2015 sebanyak 88 kasus. Sedangkan pada periode Januari hingga Agustus 2016 sudah terjadi 28 kasus.
"Meskipun terjadi penurunan karena tahun 2016 tinggal empat bulan lagi, namun ini sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, pelanggaran narkoba pada tahun 2015 sebanyak 25 kasus, sedangkan periode Januari hingga Agustus 2016 sebanyak 22 kasus.
"Pada tahun 2015 sedikitnya 69 orang anggota Polda Sumut dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan pada periode Januari hingga Agustus 2016 sudah 40 orang yang dipecat."
Orang nomor dua di Polda Sumut ini menuturkan, salah satu kendala yang dihadapi untuk menyelesaikan tunggakan kasus tersebut adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) atau personel yang memiliki sertifikat akreditor dan meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) di jajaran Polda Sumut.
Karena itu, dilakukan rakernis sebagai salah satu langkah untuk mengevaluasi kinerja pengemban fungsi Propam terutama dalam penyelesaian perkara di lingkungan kerja dan jajaran Polda Sumut.
"Rakernis ini adalah momen untuk mengevaluasi kinerja dan merumuskan langkah-langkah teknis serta kreativitas dalam pelaksanaan fungsi Propam."
(zik)