Ragukan CCTV, Kuasa Hukum Jessica Ngotot Keterangan Saksi Benar
Rabu, 07 September 2016 - 17:01 WIB
Ragukan CCTV, Kuasa Hukum Jessica Ngotot Keterangan Saksi Benar
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meragukan apa yang terekam CCTV Kafe Olivier saat Wayan Mirna Salihin sekarat. Pasalnya di dalam BAP disebutkan Jessica diduga memasukkan sianida ke es kopi Vietnam milik Mirna.
Namun, pengunjung kafe yang didatangkan oleh pihak kuasa hukum Jessica justru mengatakan pada jam-jam kritis terdakwa Jessica tengah bertelepon.
"Sekarang yang jadi persoalan, dia yakin betul melihat (Jessica sedang menelpon) tapi di CCTV enggak keliatan kenapa, kemana barang itu," kata Otto di PN Jakpus, Rabu (7/9/2016).
Otto melanjutkan secara hukum, majelis hakim akan menggunakan kesaksian para saksi untuk memutuskan di akhir nanti. Pihaknya ngotot bahwa Jessica bukan yang menaruh racun sianida ke dalam minuman Mirna.
"Secara hukum yang dipakai adalah kesaksian dia. Jadi artinya pada jam-jam yang ditunjukkan oleh jaksa bahwa seakan-akan terdakwa memasukkan sesuatu ke gelas itu ternyata dia main telpon dan itu enggak terlihat di CCTV, kemana barang itu, itu yang kita buktikan," tegas Otto.
"Selain menelpon terdakwa itu main WA kan kepada Mirna pada waktu itu. Jadi artinya dalam kurun waktu pada 16.20-16.30 jam itu yang dikatakan jam kritis ternyata terdakwa itu bertelpon dan kirim WA. Berarti dia tidak betah dong. Berarti dia kemana itu tapi jaksa bilang duduk di kursi," tambahnya.
Otto meyakini saksi fakta Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukomo dan temannya Saeful mengatakan yang sebenarnya. Kedua saksi itu juga telah diambil sumpahnya dan tidak akan melakukan kebohongan.
"Jaksa bilang dia duduk di kursi CCTV 1. Nah pas tidak ada di CCTV, bukan dia (saksi) bohong. Dia sudah disumpah, CCTV ini enggak kelihatan. Kenapa? Itulah dari dulu saya bilang, tolong diputar CCTV itu. Semua urutan peristiwa. Karena tidak diputar semuanya sehingga terpotong-potong," urai Otto.
"Jadi akhirnya semua parsial, tidak mendapatkan kebenaran seutuhnya. Nah ini kesaksian, terbuktilah bahwa Jessica main handpone dan WA dan tidak memasukkan sesuatu ke dalam minuman," tuturnya.
Namun, pengunjung kafe yang didatangkan oleh pihak kuasa hukum Jessica justru mengatakan pada jam-jam kritis terdakwa Jessica tengah bertelepon.
"Sekarang yang jadi persoalan, dia yakin betul melihat (Jessica sedang menelpon) tapi di CCTV enggak keliatan kenapa, kemana barang itu," kata Otto di PN Jakpus, Rabu (7/9/2016).
Otto melanjutkan secara hukum, majelis hakim akan menggunakan kesaksian para saksi untuk memutuskan di akhir nanti. Pihaknya ngotot bahwa Jessica bukan yang menaruh racun sianida ke dalam minuman Mirna.
"Secara hukum yang dipakai adalah kesaksian dia. Jadi artinya pada jam-jam yang ditunjukkan oleh jaksa bahwa seakan-akan terdakwa memasukkan sesuatu ke gelas itu ternyata dia main telpon dan itu enggak terlihat di CCTV, kemana barang itu, itu yang kita buktikan," tegas Otto.
"Selain menelpon terdakwa itu main WA kan kepada Mirna pada waktu itu. Jadi artinya dalam kurun waktu pada 16.20-16.30 jam itu yang dikatakan jam kritis ternyata terdakwa itu bertelpon dan kirim WA. Berarti dia tidak betah dong. Berarti dia kemana itu tapi jaksa bilang duduk di kursi," tambahnya.
Otto meyakini saksi fakta Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukomo dan temannya Saeful mengatakan yang sebenarnya. Kedua saksi itu juga telah diambil sumpahnya dan tidak akan melakukan kebohongan.
"Jaksa bilang dia duduk di kursi CCTV 1. Nah pas tidak ada di CCTV, bukan dia (saksi) bohong. Dia sudah disumpah, CCTV ini enggak kelihatan. Kenapa? Itulah dari dulu saya bilang, tolong diputar CCTV itu. Semua urutan peristiwa. Karena tidak diputar semuanya sehingga terpotong-potong," urai Otto.
"Jadi akhirnya semua parsial, tidak mendapatkan kebenaran seutuhnya. Nah ini kesaksian, terbuktilah bahwa Jessica main handpone dan WA dan tidak memasukkan sesuatu ke dalam minuman," tuturnya.
(ysw)