Bermasalah Soal Visa, Kuasa Hukum Jessica Sebut Keterangan Beng Ong Sah
Rabu, 07 September 2016 - 11:22 WIB
Bermasalah Soal Visa, Kuasa Hukum Jessica Sebut Keterangan Beng Ong Sah
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menjelaskan, meskipun bermasalah dalam visa namun apa yang disampaikan oleh Beng Beng Ong dalam sidang ke 18 lalu sah.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan beranggapan Majelis Hakim tetap mengizinkan Beng bersaksi di persidangan ke-18 Jessica, sehingga, menurut Otto kesaksian Beng tetap diakui majelis hakim.
"Saya kira tugasnya (Beng Beng Ong) selesai. Kesaksian tetap sah, karena hakim sudah memberikan izin bersaksi," kata Otto di PN Jakpus, Rabu (7/9/2016).
Otto menambahkan, Beng Ong pernah menjadi tim patologi forensik bom Bali dan mendapat sertifikat penghargaan atas jasanya dalam tragedi bom Bali oleh Kepolisian RI.
Waktu itu, Beng diizinkan masuk ke Indonesia hanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), sehingga dirinya menduga hal itu akan diizinkan juga kali ini.
"Dan waktu itu (saat jadi tim patologi forensik bom bali) masuk Indonesia cuma pakai BVK. Makanya sekarang merasa tidak perlu pakai Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Dia merasa BVK cukup," tuturnya.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan beranggapan Majelis Hakim tetap mengizinkan Beng bersaksi di persidangan ke-18 Jessica, sehingga, menurut Otto kesaksian Beng tetap diakui majelis hakim.
"Saya kira tugasnya (Beng Beng Ong) selesai. Kesaksian tetap sah, karena hakim sudah memberikan izin bersaksi," kata Otto di PN Jakpus, Rabu (7/9/2016).
Otto menambahkan, Beng Ong pernah menjadi tim patologi forensik bom Bali dan mendapat sertifikat penghargaan atas jasanya dalam tragedi bom Bali oleh Kepolisian RI.
Waktu itu, Beng diizinkan masuk ke Indonesia hanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), sehingga dirinya menduga hal itu akan diizinkan juga kali ini.
"Dan waktu itu (saat jadi tim patologi forensik bom bali) masuk Indonesia cuma pakai BVK. Makanya sekarang merasa tidak perlu pakai Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Dia merasa BVK cukup," tuturnya.
(ysw)