Naik Motor Bawa Sabu, Madi Dibekuk Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan tengah berhasil meringkus pengedar sabu seberat 21,75 gram, Rabu (7/9/2016) dini hari.
Tersangka Achmadi alias Madi (40) ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 3, tepatnya di Bundaran Balanga, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Warga Gang Langsat, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Ia menyimpan sabu tersebut di dalam kotak rokok, dan juga helm yang digunakannya saat mengendarai sepeda motor Honda Beat KH 6347 FT.
"Barang itu dibawanya dari Pontianak dengan menggunakan motor, namun saat sampai di Kota Sampit, tersangka langsung kami tangkap," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, di mapolres Kotim, Rabu (7/9/2016).
Sabu sebanyak itu terbagi dalam tiga paket. Dua paket ditaruh di dalam helm yang dia pakai, sedangkan satu paket lagi di dalam kotak rokok.
Hal itu dilakukan tersangka agar tidak diketahui aparat. "Pengakuan tersangka, dia baru kali ini membeli sabu ke Pontianak, dan akan dijual di Kota Sampit," katanya.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain tiga buah paket sabu, satu kotak rokok, selembar plastik hitam, sebuah motor, helm, satu bong sabu, sebuah telepon genggam, dan juga satu lembar jaket yang digunakan tersangka.
Sabu dibeli dari seseorang di Pontianak atas nama Alung. Saat ini polisi masih memburu Alung bekerjasama dengan Polda Kalbar.
"Selama ini memang banyak pengedar yang kita tangkap di Sampit mengaku dapat pasokan dari Pontianak Kalbar," sebutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Tersangka Achmadi alias Madi (40) ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 3, tepatnya di Bundaran Balanga, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Warga Gang Langsat, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Ia menyimpan sabu tersebut di dalam kotak rokok, dan juga helm yang digunakannya saat mengendarai sepeda motor Honda Beat KH 6347 FT.
"Barang itu dibawanya dari Pontianak dengan menggunakan motor, namun saat sampai di Kota Sampit, tersangka langsung kami tangkap," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, di mapolres Kotim, Rabu (7/9/2016).
Sabu sebanyak itu terbagi dalam tiga paket. Dua paket ditaruh di dalam helm yang dia pakai, sedangkan satu paket lagi di dalam kotak rokok.
Hal itu dilakukan tersangka agar tidak diketahui aparat. "Pengakuan tersangka, dia baru kali ini membeli sabu ke Pontianak, dan akan dijual di Kota Sampit," katanya.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain tiga buah paket sabu, satu kotak rokok, selembar plastik hitam, sebuah motor, helm, satu bong sabu, sebuah telepon genggam, dan juga satu lembar jaket yang digunakan tersangka.
Sabu dibeli dari seseorang di Pontianak atas nama Alung. Saat ini polisi masih memburu Alung bekerjasama dengan Polda Kalbar.
"Selama ini memang banyak pengedar yang kita tangkap di Sampit mengaku dapat pasokan dari Pontianak Kalbar," sebutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(nag)