Dititipi Bocah untuk Dijaga Malah Dicabuli oleh Kakek Ini
A
A
A
PALEMBANG - Diusianya yang tergolong tidak muda lagi, Wahab (55) warga Jalan Tanjung Api Api, Kecamatan Sukarami, Palembang ini harus berurusan dengan polisi.
Wahab ditangkap, lantaran nekat mencabuli IF (5) yang merupakan putri dari keponakannya sendiri.
Diketahui, aksi bejat tersangka berlangsung di kediamannya. Dimana saat itu, orang tua korban yang hendak pergi keluar rumah menitipkan korban di kediaman tersangka.
Namun bukannya menjaga korban, rupanya tersangka justru melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban masuk ke kamar dengan memberikan iming-iming es krim.
Saat di dalam kamar, tersangka langsung membuka celana korban dan melakukan perbuatan cabulnya dengan mencium dan meraba kemaluan korban.
Sial bagi tersangka, rupanya aksi bejat itu dipergoki ibu korban yang baru pulang, sehingga hal itu langsung dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Sukarami, Kompol Achmad Akbar mengatakan, tersangka ditangkap satu jam usai pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Dimana dalam laporan itu disebutkan jika tersangka telah berbuat asusilah terhadap korban.
"Kita bergerak cepat melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap dikediamannya," ujar Kapolsek, Selasa (6/9/2016).
Dia mengatakan, bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan celana korban sebagai barang bukti.
"Barang bukti tersebut tengah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Sebab, di celana tersebut diduga adanya cairan milik tersangka yang masih menempel," terangnya.
Saat ini, kata Akbar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang Undang nomor 15 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, tersangka Wahab hanya bisa menyesali perbuatannya. Menurutnya, aksi bejat itu dilakukannya lantaran khilaf. "Saya khilaf pak. Suasana rumah juga sedang sepi, jadi saya nekat berbuat itu," katanya.
Wahab ditangkap, lantaran nekat mencabuli IF (5) yang merupakan putri dari keponakannya sendiri.
Diketahui, aksi bejat tersangka berlangsung di kediamannya. Dimana saat itu, orang tua korban yang hendak pergi keluar rumah menitipkan korban di kediaman tersangka.
Namun bukannya menjaga korban, rupanya tersangka justru melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban masuk ke kamar dengan memberikan iming-iming es krim.
Saat di dalam kamar, tersangka langsung membuka celana korban dan melakukan perbuatan cabulnya dengan mencium dan meraba kemaluan korban.
Sial bagi tersangka, rupanya aksi bejat itu dipergoki ibu korban yang baru pulang, sehingga hal itu langsung dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Sukarami, Kompol Achmad Akbar mengatakan, tersangka ditangkap satu jam usai pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Dimana dalam laporan itu disebutkan jika tersangka telah berbuat asusilah terhadap korban.
"Kita bergerak cepat melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap dikediamannya," ujar Kapolsek, Selasa (6/9/2016).
Dia mengatakan, bersama tersangka, pihaknya juga mengamankan celana korban sebagai barang bukti.
"Barang bukti tersebut tengah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Sebab, di celana tersebut diduga adanya cairan milik tersangka yang masih menempel," terangnya.
Saat ini, kata Akbar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang Undang nomor 15 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, tersangka Wahab hanya bisa menyesali perbuatannya. Menurutnya, aksi bejat itu dilakukannya lantaran khilaf. "Saya khilaf pak. Suasana rumah juga sedang sepi, jadi saya nekat berbuat itu," katanya.
(sms)