Imigrasi Akan Periksa Sponsor Saksi Ahli Kasus Jessica
Selasa, 06 September 2016 - 17:58 WIB
Imigrasi Akan Periksa Sponsor Saksi Ahli Kasus Jessica
A
A
A
JAKARTA - Petugas Imigrasi akan memeriksa sponsor yang mendatangkan ahli patologi asal Australia Prof Beng Beng Ong. Beng merupakan saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kasie Lantaskim Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tatang Suheryadin mengatakan, pemeriksaan terhadap Beng dilakukan secara maraton agar bisa diproses cepat. Tatang melanjutkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sponsor yang mendatangkan ahli patologi tersebut.
"Kita akan periksa sponsor yang mendatangkan Beng untuk bersaksi pada sidang jessica Kumala Wongso," kata Tatang kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menambahkan, masih terus mengorek keterangan dari Beng terkait kunjungannya ke Indonesia.
"Baru kita dalami kalau sudah ada pemeriksaan lebih lanjut. Nanti kesimpulannya kita laporkan ke Ditjen Imigrasi pada kesempatan pertama. Untuk lebih jelasnya lagi hitam putihnya nanti di Ditjen Imigrasi. Kita cuma mengambil keterangan yang bersangkutan," ujarnya.
Kasie Lantaskim Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tatang Suheryadin mengatakan, pemeriksaan terhadap Beng dilakukan secara maraton agar bisa diproses cepat. Tatang melanjutkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sponsor yang mendatangkan ahli patologi tersebut.
"Kita akan periksa sponsor yang mendatangkan Beng untuk bersaksi pada sidang jessica Kumala Wongso," kata Tatang kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menambahkan, masih terus mengorek keterangan dari Beng terkait kunjungannya ke Indonesia.
"Baru kita dalami kalau sudah ada pemeriksaan lebih lanjut. Nanti kesimpulannya kita laporkan ke Ditjen Imigrasi pada kesempatan pertama. Untuk lebih jelasnya lagi hitam putihnya nanti di Ditjen Imigrasi. Kita cuma mengambil keterangan yang bersangkutan," ujarnya.
(whb)