Tak Punya Izin Penyiaran, Peralatan TV Lokal Ini Disita Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Tak punya izin penyiaran, peralatan PT Cahaya Pesona atau dikenal dengan tv kabel Pesona di Jalan Nanas IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah disita polisi.
Jajaran Satreskrim Polres Kotim datang ke lokasi sekitar pukul, Senin 5 Agustus 2016 15.00 WIB. Namun proses penyitaan baru berhasil dilakukan dua jam setelahnya.
Pasalnya, sempat ada penolakan dari pihak TV Kabel Pesona. Pihak Pesona bersikeras masih mengurus perizinannya. Meski sempat diwarnai sedikit ketegangan tapi proses pengamanan alat itu berjalan lancar.
"Saat ini kami menyita sejumlah alat penyiaran milik Pesona Tv, hal itu dilakukan karena sang pemilik diduga kuat melakukan penyiaran ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, Iptu Reza Fahmi, di lokasi.
Adapun perangkat yang disita polisi antara lain gulungan kabel, sejumlah alat atau modil penyiaaran, LCD TV, dan juga perangkat CPU Komputer. "Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini," ungkap Reza.
Sementara itu, Direktur PT Cahaya Pesona Sampit Kartomo mengatakan, adanya penyitaan ini memang sangat merugikan dirinya. Apalagi saat ini pelanggan mereka terpaksa tidak bisa menonton atau menyaksikan siaran TV favorit mereka.
"Seharusnya ada konfirmasi dulu kepada kami tentang hal tersebut, sehingga kami bisa melengkapi izinnya. Jangan langsung dicopot saja, karena alat itu sangat rentan dan pemasangannya juga sangat susah," pungkasnya.
Jajaran Satreskrim Polres Kotim datang ke lokasi sekitar pukul, Senin 5 Agustus 2016 15.00 WIB. Namun proses penyitaan baru berhasil dilakukan dua jam setelahnya.
Pasalnya, sempat ada penolakan dari pihak TV Kabel Pesona. Pihak Pesona bersikeras masih mengurus perizinannya. Meski sempat diwarnai sedikit ketegangan tapi proses pengamanan alat itu berjalan lancar.
"Saat ini kami menyita sejumlah alat penyiaran milik Pesona Tv, hal itu dilakukan karena sang pemilik diduga kuat melakukan penyiaran ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, Iptu Reza Fahmi, di lokasi.
Adapun perangkat yang disita polisi antara lain gulungan kabel, sejumlah alat atau modil penyiaaran, LCD TV, dan juga perangkat CPU Komputer. "Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini," ungkap Reza.
Sementara itu, Direktur PT Cahaya Pesona Sampit Kartomo mengatakan, adanya penyitaan ini memang sangat merugikan dirinya. Apalagi saat ini pelanggan mereka terpaksa tidak bisa menonton atau menyaksikan siaran TV favorit mereka.
"Seharusnya ada konfirmasi dulu kepada kami tentang hal tersebut, sehingga kami bisa melengkapi izinnya. Jangan langsung dicopot saja, karena alat itu sangat rentan dan pemasangannya juga sangat susah," pungkasnya.
(nag)