Pemerintah Harus Prioritaskan Dana untuk Membangun Daerah
A
A
A
BOYOLALI - Alokasi anggaran pembangunan daerah harus diprioritaskan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam pelantikan 267 DPRt Partai Perindo se-Kabupaten Boyolali, Senin 5 Agustus 2016.
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan karena masih terdapat kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan yang tidak merata antardaerah.
"Tinjau kembali alokasi anggaran, prioritaskan pembangunan daerah sehingga pemerataan terjadi, masyarakat bertumbuh," kata HT
Dia mengatakan dalam pembangunan daerah harus melihat kekuatan daerah tersebut. "Membangun daerah tidak bisa sporadis, sesuaikan dengan kekuatannya. Harus ada spesialisasi kekuatan ekonomi yang dikembangkan," ujarnya.
Hal tersebut penting dilakukan, agar pembangunan ekonomi masyarakat setempat dapat tumbuh sehingga akan terjadi pemerataan kesejahteraan.
Saat daerah bertumbuh lebih banyak penopang perekonomian Indonesia. "Kita perlu orang yang tangguh untuk menata ekonomi kita," tegasnya.
Seperti diketahui Pemerintah berencana memangkas anggaran untuk daerah sekitar Rp 70 triliun. Pemangkasan dilakukan karena pemerintah melihat adanya risiko kekuarangan potensi pajak sekitar Rp 200 triliun.
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan karena masih terdapat kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan yang tidak merata antardaerah.
"Tinjau kembali alokasi anggaran, prioritaskan pembangunan daerah sehingga pemerataan terjadi, masyarakat bertumbuh," kata HT
Dia mengatakan dalam pembangunan daerah harus melihat kekuatan daerah tersebut. "Membangun daerah tidak bisa sporadis, sesuaikan dengan kekuatannya. Harus ada spesialisasi kekuatan ekonomi yang dikembangkan," ujarnya.
Hal tersebut penting dilakukan, agar pembangunan ekonomi masyarakat setempat dapat tumbuh sehingga akan terjadi pemerataan kesejahteraan.
Saat daerah bertumbuh lebih banyak penopang perekonomian Indonesia. "Kita perlu orang yang tangguh untuk menata ekonomi kita," tegasnya.
Seperti diketahui Pemerintah berencana memangkas anggaran untuk daerah sekitar Rp 70 triliun. Pemangkasan dilakukan karena pemerintah melihat adanya risiko kekuarangan potensi pajak sekitar Rp 200 triliun.
(nag)