Tak Terima Ditegur, Pemuda Kurus Sabet Dua Orang dengan Badik
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Meski berbadan kecil dan kurus, namun nyali DA (17), warga Jalan Abdul Kadir 3, RT 11, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, ini cukup besar.
Tak terima ditegur karena nongkrong hingga larut malam di sebuah barakan, Jalan LKMD 1, RT 13, Kelurahan Madurejo, pada Sabtu 3 September 2016, DA mengamuk sambil menyabetkan badik ke sejumlah orang yang menegurnya dalam sebuah perkelahian.
Kapolsek Arsel AKP Muhammad Amiruddin menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka yang statusnya masih di bawah umur ini setelah warga melaporkan aksi nekat pelaku.
"Korban memang sering duduk di depan barakan seorang perempuan yang mau didekati. Karena kesal akibat tersangka sering nongkrong hingga larut malam, maka perempuan tersebut menghubungi temannya yang lain untuk menegur tersangka," jelas Amiruddin, di mapolsek, Minggu (4/9/2016).
Tidak lama kemudian, dua orang laki-laki, yaitu Reva David Irawan alias David dan Angga, warga Gang Rusa 1, RT 24, Kelurahan Madurejo, datang ke barakan tersebut dan menegur tersangka.
Lantaran tegurannya tersebut kasar, maka tersangka tidak terima. Mereka kemudian terlibat perkelahian. Bahkan pergelangan tangan David terluka akibat sabetan badik tersangka.
Amuk tersangka akhirnya bisa dihentikan setelah warga sekitar barakan berdatangan dan menangkapnya. Warga kemudian menghubungi Polsek Arsel agar tersangka bisa ditahan.
Di tempat yang sama tersangka yang memiliki tato bergambar bunga mawar di lengan kanan atas ini menjelaskan alasan kenapa dia mengamuk di tempat tersebut.
"Dua orang yang menegur saya itu kata-katanya kasar. Bahkan ketika saya sudah berada di atas motor dan bermaksud mau pulang, kaki saya ditendang oleh orang yang bernama David tersebut," ujarnya.
Marah atas perlakukan tersebut, maka tersangka mengamuk. "Badik ini sengaja saya bawa sekedar untuk jaga-jaga, karena saya ditendang dan kemudian dipukul, saya cabut badik tersebut dan sabetkan kepada orang yang memukuli saya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Tak terima ditegur karena nongkrong hingga larut malam di sebuah barakan, Jalan LKMD 1, RT 13, Kelurahan Madurejo, pada Sabtu 3 September 2016, DA mengamuk sambil menyabetkan badik ke sejumlah orang yang menegurnya dalam sebuah perkelahian.
Kapolsek Arsel AKP Muhammad Amiruddin menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka yang statusnya masih di bawah umur ini setelah warga melaporkan aksi nekat pelaku.
"Korban memang sering duduk di depan barakan seorang perempuan yang mau didekati. Karena kesal akibat tersangka sering nongkrong hingga larut malam, maka perempuan tersebut menghubungi temannya yang lain untuk menegur tersangka," jelas Amiruddin, di mapolsek, Minggu (4/9/2016).
Tidak lama kemudian, dua orang laki-laki, yaitu Reva David Irawan alias David dan Angga, warga Gang Rusa 1, RT 24, Kelurahan Madurejo, datang ke barakan tersebut dan menegur tersangka.
Lantaran tegurannya tersebut kasar, maka tersangka tidak terima. Mereka kemudian terlibat perkelahian. Bahkan pergelangan tangan David terluka akibat sabetan badik tersangka.
Amuk tersangka akhirnya bisa dihentikan setelah warga sekitar barakan berdatangan dan menangkapnya. Warga kemudian menghubungi Polsek Arsel agar tersangka bisa ditahan.
Di tempat yang sama tersangka yang memiliki tato bergambar bunga mawar di lengan kanan atas ini menjelaskan alasan kenapa dia mengamuk di tempat tersebut.
"Dua orang yang menegur saya itu kata-katanya kasar. Bahkan ketika saya sudah berada di atas motor dan bermaksud mau pulang, kaki saya ditendang oleh orang yang bernama David tersebut," ujarnya.
Marah atas perlakukan tersebut, maka tersangka mengamuk. "Badik ini sengaja saya bawa sekedar untuk jaga-jaga, karena saya ditendang dan kemudian dipukul, saya cabut badik tersebut dan sabetkan kepada orang yang memukuli saya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
(san)