Barang Bukti di Kediaman Gatot Brajamusti Positif Sabu dan Ekstasi
A
A
A
JAKARTA - Barang bukti yang diamankan polisi dari kediaman Aa Gatot Brajamusti di Jalan Niaga, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel itu positif narkoba jenis sabu dan ekstasi. Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sejatinya, barang bukti yang diamankan polisi dari kediaman Aa Gatot itu dinyatakan positif. Adapun saat kemarin dinyatakan negatif oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung lantaran adanya kesalahpahaman hasil pemeriksaan yang tergesa-gesa dan belum sempurna.
"Hasil lab yang sudah teruji hari ini, klip kristal putih seberat 9,7 gram positif sabu. Jadi, ada sejumlah klip kristal putih, ada yang masih utuh dan ada yang bekas pakai. Nah yang (dinyatakan positif) kemarin itu yang klip kristal lain (yang bukan sabu). Lalu tiga pil itu positif ekstasi," ujarnya pada wartawan, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, untuk yang tablet berwarna biru itu, polisi belum bisa mengidentifikasinya. Tapi, untuk barang bukti di empat alat hisap bong yang diamankan polisi dikediamannya itu, polisi juga menyebutkan positif sabu di pipet bekas bongnya itu.
Saat ditanya apakah barang bukti yang ditemukan polisi Aa Gatot itu milik Aa Gatot dan Aa Gatot seorang pengedar narkoba.
Ade pun menjawab secara diplomatis, kalau persoalan tersebut sejatinya berada dalam penyelidikan Polres Mataram.
Polres Jaksel pun hanya melakukan pengembangan dari Polres Mataram yang menyebutkan adanya indikasi barang bukti narkoba itu dikediamannya sehingga dilakukan penggeledahan oleh polisi.
"Kemungkinan Aa GB ini pemakai atau pengedar di kalangan artis itu mungkin saja. Dan yang menentukannya itu hasil lab dan penyidikan. Tapi faktanya, ditemukan semua barang bukti itu di kamarnya," tuturnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sejatinya, barang bukti yang diamankan polisi dari kediaman Aa Gatot itu dinyatakan positif. Adapun saat kemarin dinyatakan negatif oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung lantaran adanya kesalahpahaman hasil pemeriksaan yang tergesa-gesa dan belum sempurna.
"Hasil lab yang sudah teruji hari ini, klip kristal putih seberat 9,7 gram positif sabu. Jadi, ada sejumlah klip kristal putih, ada yang masih utuh dan ada yang bekas pakai. Nah yang (dinyatakan positif) kemarin itu yang klip kristal lain (yang bukan sabu). Lalu tiga pil itu positif ekstasi," ujarnya pada wartawan, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, untuk yang tablet berwarna biru itu, polisi belum bisa mengidentifikasinya. Tapi, untuk barang bukti di empat alat hisap bong yang diamankan polisi dikediamannya itu, polisi juga menyebutkan positif sabu di pipet bekas bongnya itu.
Saat ditanya apakah barang bukti yang ditemukan polisi Aa Gatot itu milik Aa Gatot dan Aa Gatot seorang pengedar narkoba.
Ade pun menjawab secara diplomatis, kalau persoalan tersebut sejatinya berada dalam penyelidikan Polres Mataram.
Polres Jaksel pun hanya melakukan pengembangan dari Polres Mataram yang menyebutkan adanya indikasi barang bukti narkoba itu dikediamannya sehingga dilakukan penggeledahan oleh polisi.
"Kemungkinan Aa GB ini pemakai atau pengedar di kalangan artis itu mungkin saja. Dan yang menentukannya itu hasil lab dan penyidikan. Tapi faktanya, ditemukan semua barang bukti itu di kamarnya," tuturnya.
(sms)