Edarkan Sabu, Aboy Dibekuk Polisi di Rumahnya
A
A
A
MERANGIN - Kerja keras aparat untuk menmimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merangin, Jambi membuahkan hasil.
Miswanto alias Aboy (31) warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi berhasil diamankan aparat karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Informasi yang didapat, pelaku (Aboy, red) diamankan di kediamannya tepatnya di RT 13, RW 05 Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
Dalam penangkapan tersebut aparat berhasil menyita sabu seberat 0,22 gram, timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Penangkapan ini bermula ketika, aparat mendapat informasi, bila ada rumah di Pasar Rantau Panjang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi ini lantas dikembangkan dengan melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah melakukan penyelidikan beberapa jam, aparat langsung menggerebek kediaman pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan pelaku masih diperiksa oleh penyidik Sat Res Narkoba.
"Ya, kami berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika, dan sekarang pelakunya masih dalam pemeriksaan penyidik," ungkap Munggaran.
Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya dua unit timbangan digital, dua perangkat alat hisap atau bong.
Kemudian satu pak plastik kosong ukuran kecil, tiga buah korek api gas dan satu dompet milik pelaku. "Barang bukti ini kita amankan guna kepentingan penyelidikan," pungkasnya.
Miswanto alias Aboy (31) warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi berhasil diamankan aparat karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Informasi yang didapat, pelaku (Aboy, red) diamankan di kediamannya tepatnya di RT 13, RW 05 Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
Dalam penangkapan tersebut aparat berhasil menyita sabu seberat 0,22 gram, timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Penangkapan ini bermula ketika, aparat mendapat informasi, bila ada rumah di Pasar Rantau Panjang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi ini lantas dikembangkan dengan melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah melakukan penyelidikan beberapa jam, aparat langsung menggerebek kediaman pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan pelaku masih diperiksa oleh penyidik Sat Res Narkoba.
"Ya, kami berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika, dan sekarang pelakunya masih dalam pemeriksaan penyidik," ungkap Munggaran.
Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya dua unit timbangan digital, dua perangkat alat hisap atau bong.
Kemudian satu pak plastik kosong ukuran kecil, tiga buah korek api gas dan satu dompet milik pelaku. "Barang bukti ini kita amankan guna kepentingan penyelidikan," pungkasnya.
(nag)