Gunakan Fasilitas Negara saat Sidang di MK, Ahok Tuai Kecaman

Rabu, 24 Agustus 2016 - 21:40 WIB
Gunakan Fasilitas Negara...
Gunakan Fasilitas Negara saat Sidang di MK, Ahok Tuai Kecaman
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengecam tindakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggunakan fasilitas negara saat mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Fasilitas yang dimaksud berupa pengawalan khusus dari Biro Humas, Biro Protokoler, PNS Pemprov DKI, petugas Dishub dan Kesbangpol bahkan dari aparat kepolisian.

Sekjen ACTA Jamaal Yamani menjelaskan, pada Senin 22 Agustus 2016, telah dilakukan sidang perdana perkara No 60/PUU-14/2016 dengan Ahok sebagai pemohon. Ahok hadir tanpa didampingi pengacara dan mengajukan permohonan secara pribadi untuk memohon majelis hakim memberikan tafsir tentang pasal kewajiban cuti bagi calon petahana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 70 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016.

"Dalam pemaparannya secara lisan Ahok setuju bahwa orang yang mau kampanye itu wajib cuti. Namun Ahok meminta tambahan bahwa apabila Ahok sebagai petahana tidak mengambil cuti maka Ahok akan menerima konsekuensi tidak melakukan kampanye," kata Jamaal di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Jamaal kembali menegaskan, karena status Ahok sebagai pemohon secara pribadi bukan sebagai Gubernur DKI, maka selayaknya fasilitas negara yang dipakai tidaklah pantas. "Maka kehadiran PNS dimaksud telah melanggar disiplin kerja sebagai seorang pejabat publik sebagaimana diatur dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang salah satu pasalnya yang mengatur tentang disiplin kerja dan sanksi pelanggarannya," tegassnya.

Menurut Jamaal, para PNS tersebut telah meninggalkan kewajibannya dengan menggunakan jam kerja seharusnya datang tanpa menggunakan fasilitas negara dan pengawalan khusus ke Mahkamah Konstitusi karena permohonannya atas nama pribadi tanpa didampingi pengacara..

Atas kejadian tersebut, ACTA langsung mengirimkan surat kepada lembaga terkait untul bisa memberikan sanksi tegas terhadap para PNS yang turut serta mengawal Ahok ketika hadir sidang perdana di MK.

"Kami menyurati Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Aparatur Negara, Polda Metro Jaya dan Gubernur DKI agar memberikan teguran dan sanksi kepada aparatur sipil negara yang menggunakan jam kerjanya untuk kepentingan pribadi Ahok yaitu melakukan pengawalan sidang perdana di Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
(whb)
Berita Terkait
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Respons Ganjar soal...
Respons Ganjar soal Wacana Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Menakar Peluang Duet...
Menakar Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Berita Terkini
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
28 menit yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
10 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
10 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
11 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
11 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
14 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved