Usai Nonton Porno, Bajak Laut Nodai Anak Tirinya Berusia 10 Tahun

Selasa, 23 Agustus 2016 - 13:56 WIB
Usai Nonton Porno, Bajak...
Usai Nonton Porno, Bajak Laut Nodai Anak Tirinya Berusia 10 Tahun
A A A
BATAM - MK alias Bajak Laut (43), tega mencabuli beberapa kali anak tirinya yang berusia 10 tahun berinisial MB.

Di Mapolsek Batuaji, pelaku mengaku pasrah dengan hukuman yang diterima atas perbuatannya. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bajak Laut mengatakan, awal pertama kali ia melakukannya di rumahnya di Batuaji sekira empat tahun lalu.

Saat itu hujan mengguyur Batuaji, sementara ia baru selesai menonton film porno sewaktu hujan turun. Gairahnya pun memuncak, sementara istrinya masuk kerja. Pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya.

"Yang begituan satu kali, selebihnya diraba-raba saja. Saya melakukannya pas lagi mabuk, sesudah nonton porno," katanya di Polsek Batuaji, Selasa (23/8/2016) siang.

Ia mengaku telah melakakuannya sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD sampai kelas 4 SD. Selama ini, istrinya bekerja masuk shif malam sehingga waktunya lebih banyak dengan korban.

Bajak Laut menyampaikan pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya. Ia menyesal melakukannya setelah ditangkap polisi. "Setiap malam anaknya sama saya, sedangkan istri saya masuk kerja malam terus," katanya.

Kanitreskrim Polsek Batuaji AKP M Said mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari ibu kandung korban pada Kamis 19 Agustus 2016 pagi.

Pelaku berhasil ditangkap malamnya di Batuaji. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Said menuturkan, kelakuan bejatnya diketahui setelah istri pelaku karena korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya.

"Ketahuan sama istrinya setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya. Pelaku ditangkap hari itu juga. Saat ditangkap tidak ada perlawanan," kata Said.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Untuk pelaku Pasal 81 Ayat 3 UUD Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UUD Nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah seperempat hukumannya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)