Usai Nonton Porno, Bajak Laut Nodai Anak Tirinya Berusia 10 Tahun

Selasa, 23 Agustus 2016 - 13:56 WIB
Usai Nonton Porno, Bajak...
Usai Nonton Porno, Bajak Laut Nodai Anak Tirinya Berusia 10 Tahun
A A A
BATAM - MK alias Bajak Laut (43), tega mencabuli beberapa kali anak tirinya yang berusia 10 tahun berinisial MB.

Di Mapolsek Batuaji, pelaku mengaku pasrah dengan hukuman yang diterima atas perbuatannya. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bajak Laut mengatakan, awal pertama kali ia melakukannya di rumahnya di Batuaji sekira empat tahun lalu.

Saat itu hujan mengguyur Batuaji, sementara ia baru selesai menonton film porno sewaktu hujan turun. Gairahnya pun memuncak, sementara istrinya masuk kerja. Pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya.

"Yang begituan satu kali, selebihnya diraba-raba saja. Saya melakukannya pas lagi mabuk, sesudah nonton porno," katanya di Polsek Batuaji, Selasa (23/8/2016) siang.

Ia mengaku telah melakakuannya sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD sampai kelas 4 SD. Selama ini, istrinya bekerja masuk shif malam sehingga waktunya lebih banyak dengan korban.

Bajak Laut menyampaikan pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya. Ia menyesal melakukannya setelah ditangkap polisi. "Setiap malam anaknya sama saya, sedangkan istri saya masuk kerja malam terus," katanya.

Kanitreskrim Polsek Batuaji AKP M Said mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari ibu kandung korban pada Kamis 19 Agustus 2016 pagi.

Pelaku berhasil ditangkap malamnya di Batuaji. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Said menuturkan, kelakuan bejatnya diketahui setelah istri pelaku karena korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya.

"Ketahuan sama istrinya setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya. Pelaku ditangkap hari itu juga. Saat ditangkap tidak ada perlawanan," kata Said.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Untuk pelaku Pasal 81 Ayat 3 UUD Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UUD Nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah seperempat hukumannya.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
5 jam yang lalu
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
5 jam yang lalu
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
5 jam yang lalu
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
5 jam yang lalu
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
6 jam yang lalu
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
6 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved