Usai Nonton Porno, Bajak Laut Nodai Anak Tirinya Berusia 10 Tahun

Selasa, 23 Agustus 2016 - 13:56 WIB
Usai Nonton Porno, Bajak...
Usai Nonton Porno, Bajak Laut Nodai Anak Tirinya Berusia 10 Tahun
A A A
BATAM - MK alias Bajak Laut (43), tega mencabuli beberapa kali anak tirinya yang berusia 10 tahun berinisial MB.

Di Mapolsek Batuaji, pelaku mengaku pasrah dengan hukuman yang diterima atas perbuatannya. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bajak Laut mengatakan, awal pertama kali ia melakukannya di rumahnya di Batuaji sekira empat tahun lalu.

Saat itu hujan mengguyur Batuaji, sementara ia baru selesai menonton film porno sewaktu hujan turun. Gairahnya pun memuncak, sementara istrinya masuk kerja. Pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya.

"Yang begituan satu kali, selebihnya diraba-raba saja. Saya melakukannya pas lagi mabuk, sesudah nonton porno," katanya di Polsek Batuaji, Selasa (23/8/2016) siang.

Ia mengaku telah melakakuannya sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD sampai kelas 4 SD. Selama ini, istrinya bekerja masuk shif malam sehingga waktunya lebih banyak dengan korban.

Bajak Laut menyampaikan pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya. Ia menyesal melakukannya setelah ditangkap polisi. "Setiap malam anaknya sama saya, sedangkan istri saya masuk kerja malam terus," katanya.

Kanitreskrim Polsek Batuaji AKP M Said mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari ibu kandung korban pada Kamis 19 Agustus 2016 pagi.

Pelaku berhasil ditangkap malamnya di Batuaji. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Said menuturkan, kelakuan bejatnya diketahui setelah istri pelaku karena korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya.

"Ketahuan sama istrinya setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya. Pelaku ditangkap hari itu juga. Saat ditangkap tidak ada perlawanan," kata Said.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Untuk pelaku Pasal 81 Ayat 3 UUD Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UUD Nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah seperempat hukumannya.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
8 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
8 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
9 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
9 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
11 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
12 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved