Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Pengemudi Online

Senin, 22 Agustus 2016 - 20:37 WIB
Unjuk Rasa, Ini Tuntutan...
Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Pengemudi Online
A A A
JAKARTA - Beberapa perwakilan pengemudi angkutan online menemui wakil rakyat di Gedung MPR/DPR/DPD, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dalam pertemuan itu, pengemudi online ini menyampaikan beberapa tuntutannya terkait dengan Permenhub Nomor 32 tahun 2016.

"Kami menemui Komisi V bidang transportasi. Ada beberapa masalah yang kami sampaikan di dalam," kata Andryawal, salah seorang advokasi driver online di lokasi, Senin (22/8/2016).

Dia mengatakan, ada delapan tuntutan driver online yang ingin dihapuskan dalam aturan yang termaktub di Permenhub itu. Pertama, dalam membuat Permenhub No 32 Tahun 2016, pemerintah tidak pernah mengikut sertakan driver online selaku mitra dari transportasi online.

Menurut dia, Permenhub itu adalah titipan pengusaha besar yang hanya memiliki modal besar. Namun, kata dia, pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil (driver) yang membutuhkan pekerjaan halal serta masyarakat Jakarta yang membutuhkan moda transportasi murah, nyaman dan aman.

"Dua, kami menolak Permenhub No 32 Tahun 2016 untuk melakukan KIR. Karena kendaraan kami bukanlah angkutan umum. Apabila kami dipaksakan untuk melaksanakan KIR, maka kami yang akan dirugikan karena asuransi (pribadi) terhadap kendaraan kami akan batal demi hukum karena dipergunakan layaknya angkutan umum," jelasnya.

Ketiga, sambung Andryawal, pihaknya menolak untuk menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum, dikarenakan kendaraan yang digunakan sebagai angkutan online bukanlah kendaraan berpelat kuning ataupun kendaraan umum. Kemudian, mereka menolak balik nama STNK kendaraan pribadi ke perusahaan PT ataupun koperasi sesuai yang diatur oleh Permenhub itu.

"Lima, kami menolak dengan keras kebijakan yang mengharuskan kami memiliki lima kendaraan dengan dibuktikan STNK atas nama perusahaan. Keenam, kami menolak dengan keras kewajiban untuk memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pol)," pungkasnya.

Andryawal melanjutkan, pihaknya menolak dengan keras kewajiban pengemudi untuk menyediakan pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.

"Kami meminta dan memohon dengan ketulusan hati Bapak Presiden, yang dipimpin oleh Bapak Joko Widodo untuk dapat memenuhi permintaan kami ini. Dikarenakan kami hanyalah rakyat kecil yang ingin mencari nafkah secara halal dan sesuai janji Bapak Presiden pada saat kampanye yang berjanji akan berpihak kepada rakyat kecil," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
34 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
54 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved