Bawa 48 Kg Ganja dari Aceh, 2 Penumpang Bus Ditangkap
A
A
A
PEKANBARU - Munawir Paloh (23) dan Rahmiadi (20) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh ditangkap polisi karena kedapatan membawa 48 kilogram daun ganja kering. Keduanya disergap aparat Polsek Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dari dalam bus yang membawa mereka dari Aceh.
Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat pihak Polsek Batang Gangsal menerima informasi kalau ada sebuah bus yang akan melintas Simpang Granit Desa Talang Lakat, Inhu membawa ganja yang cukup banyak.
Mendapat informasi itu tim Polsek Batang Gangsal yang dipimpin Kanit Reskirim Polsek Batang Gangsal, Aiptu Joko Wiyono menuju ke lokasi.
Sekitar pukul 23.30 WIB, bus yang datang dari Aceh tersebut melintas. Petugas kemudian menghentikan bus dan melakukan pemeriksaan bawang bawaan penumpang.
"Saat tas koper kedua tersangka diperiksa, didapatkanlah 48 paket ganja tersebut yang sudah dikemas," katanya, Sabtu (20/8/2016). Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Batang Gangsal
Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat pihak Polsek Batang Gangsal menerima informasi kalau ada sebuah bus yang akan melintas Simpang Granit Desa Talang Lakat, Inhu membawa ganja yang cukup banyak.
Mendapat informasi itu tim Polsek Batang Gangsal yang dipimpin Kanit Reskirim Polsek Batang Gangsal, Aiptu Joko Wiyono menuju ke lokasi.
Sekitar pukul 23.30 WIB, bus yang datang dari Aceh tersebut melintas. Petugas kemudian menghentikan bus dan melakukan pemeriksaan bawang bawaan penumpang.
"Saat tas koper kedua tersangka diperiksa, didapatkanlah 48 paket ganja tersebut yang sudah dikemas," katanya, Sabtu (20/8/2016). Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Batang Gangsal
(sms)