Simpan Sabu dalam BH, Ningsih dan Kekasihnya Ditangkap
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Sepasang kekasih Sri Suryaningsih alias Ningsih alias Bunda (41) warga Helvetia Medan dan Idris Sardi alias Sardi (39) warga Kelurahan Percut, Kabupaten Deli Sedang dibekuk Polisi.
Keduanya dibekuk karena menjadi bandar narkoba karena dari tangan sepasang kekasih ini barang bukti satu plastik klip besar yang berisi 81,75 gram sabu-sabu dan 8 butir pil happy five.
Barang bukti ini diselipkan dalam BH Ningsih. Keduanya diamankan saat transaksi dengan sejumlah polisi yang menyaru sebagai pembeli di Jalan Surau Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasar informasi yang dihimpun di Mapolres Labuhanbatu, penangkapan kedua tersangka berawal ketika polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan sabu-sabu dalam jumlah paket besar kepada tersangka.
Kemudian polisi yang berpura-pura sebagai pembeli itu membuat perjanjian untuk bertransaksi di lokasi penangkapan.
Kaur Bin Ops Unit Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Panondang Purba mengatakan, keduanya diringkus ketika polisi mengeluarkan uang sebesar Rp21 juta dan wanita itu langsung mengeluarkan sabu-sabu yang sengaja disimpannya di dalam BH-nya.
"Disitulah langsung dibekuk bersama seorang pria teman dekat tersangka," kata Kaur Bin Ops Unit Narkoba Iptu Panondang Purba, Jumat (19/8/2016).
Dia mengatakan, dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu senilai Rp80 jutaan atau seberat 81,75 gram dan pil happy five delapan butir.
Sementara, Ningsih kepada penyidik mengaku, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu serta happy Five tersebut diperolehnya dari seorang bandar narkoba di Tanjung Balai.
"Rencananya akan dipasarkan di Labuhanbatu. Baru sekali ini saya kemari sudah langsung ditangkap polisi sebelum diedarkan," ungkapnya.
Terpisah, Idris membantah dirinya sebagai bandar sabu-sabu, karena dia hanya ikut menemani Ningsih menjemput sabu-sabu itu dari Tanjung Balai.
Keduanya dibekuk karena menjadi bandar narkoba karena dari tangan sepasang kekasih ini barang bukti satu plastik klip besar yang berisi 81,75 gram sabu-sabu dan 8 butir pil happy five.
Barang bukti ini diselipkan dalam BH Ningsih. Keduanya diamankan saat transaksi dengan sejumlah polisi yang menyaru sebagai pembeli di Jalan Surau Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasar informasi yang dihimpun di Mapolres Labuhanbatu, penangkapan kedua tersangka berawal ketika polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan sabu-sabu dalam jumlah paket besar kepada tersangka.
Kemudian polisi yang berpura-pura sebagai pembeli itu membuat perjanjian untuk bertransaksi di lokasi penangkapan.
Kaur Bin Ops Unit Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Panondang Purba mengatakan, keduanya diringkus ketika polisi mengeluarkan uang sebesar Rp21 juta dan wanita itu langsung mengeluarkan sabu-sabu yang sengaja disimpannya di dalam BH-nya.
"Disitulah langsung dibekuk bersama seorang pria teman dekat tersangka," kata Kaur Bin Ops Unit Narkoba Iptu Panondang Purba, Jumat (19/8/2016).
Dia mengatakan, dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu senilai Rp80 jutaan atau seberat 81,75 gram dan pil happy five delapan butir.
Sementara, Ningsih kepada penyidik mengaku, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu serta happy Five tersebut diperolehnya dari seorang bandar narkoba di Tanjung Balai.
"Rencananya akan dipasarkan di Labuhanbatu. Baru sekali ini saya kemari sudah langsung ditangkap polisi sebelum diedarkan," ungkapnya.
Terpisah, Idris membantah dirinya sebagai bandar sabu-sabu, karena dia hanya ikut menemani Ningsih menjemput sabu-sabu itu dari Tanjung Balai.
(sms)