Bunuh 1 Orang dan Melukai 3 Korban, Perampok Sadis Dibekuk

Kamis, 18 Agustus 2016 - 21:32 WIB
Bunuh 1 Orang dan Melukai...
Bunuh 1 Orang dan Melukai 3 Korban, Perampok Sadis Dibekuk
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kebayoran Baru meringkus perampok sadis yang membunuh satu orang dan melukai tiga korban lainnya saat mengumpat di kamar kos teman wanitanya. Pelaku Iwan Rahmat (33) tak berkutik setelah petugas menangkapnya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto menjelaskan, korban tewas ialah Safar Abdul Jabar, sedangkan empat korban luka ialah Rohmat, Sidik dan Dedy. Peristiwa ini bermula saat pelaku hendak merampas handphone milik Rohmat di depan lapangan futsal Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Tersangka dengan cepat merampas ponsel tersbeut dan mendapat perlawanan dari korban. Pelaku pun mengeluarkan pisau menikam perut korban hingga terkapar. Sidik yang berada dekat dengan Rohmat pun berupaya menolong.

Namun, Sidik kembali terkapar ditikam pisau pelaku. Melihat kedua korbannya terkapar, pelaku bergegas lari sambil membawa ponsel korban ke arah Golden Trully. Di lokasi itu lah, lanjut Ary, ada tiga pemuda yakni Safar, Dedy dan Humala.

"Safar menegur pelaku kenapa lari ke Golden Trully, dijawab pelaku dengan hantaman batu konblok ke bagian kepala korban hingga kritis," jelas Ary kepada wartawan, Kamis (18/8/2016). Melihat hal oini Dedy pun berupaya menolong Safar, lagi-lagi pelaku menikam perut Dedy hingga terkapar.

Mengetahui korbannya tak sadarkan diri, Iwan pun kabur. Oleh sejumlah warga setempat seluruh korban dilarikan ke RS Pertamina. Namun sayang, Safar mengembuskan napas terakhir akibat luka berat di kepala.

"Total korban empat orang, satu tewas dan tiga lainnya luka berat. Kami menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian," katanya. Ary menuturkan, setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi, petugas menangkap Iwan di kamar kos teman wanita di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya Iwan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
7 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
7 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
8 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
8 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
11 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
11 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved