Bunuh 1 Orang dan Melukai 3 Korban, Perampok Sadis Dibekuk

Kamis, 18 Agustus 2016 - 21:32 WIB
Bunuh 1 Orang dan Melukai...
Bunuh 1 Orang dan Melukai 3 Korban, Perampok Sadis Dibekuk
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kebayoran Baru meringkus perampok sadis yang membunuh satu orang dan melukai tiga korban lainnya saat mengumpat di kamar kos teman wanitanya. Pelaku Iwan Rahmat (33) tak berkutik setelah petugas menangkapnya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto menjelaskan, korban tewas ialah Safar Abdul Jabar, sedangkan empat korban luka ialah Rohmat, Sidik dan Dedy. Peristiwa ini bermula saat pelaku hendak merampas handphone milik Rohmat di depan lapangan futsal Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Tersangka dengan cepat merampas ponsel tersbeut dan mendapat perlawanan dari korban. Pelaku pun mengeluarkan pisau menikam perut korban hingga terkapar. Sidik yang berada dekat dengan Rohmat pun berupaya menolong.

Namun, Sidik kembali terkapar ditikam pisau pelaku. Melihat kedua korbannya terkapar, pelaku bergegas lari sambil membawa ponsel korban ke arah Golden Trully. Di lokasi itu lah, lanjut Ary, ada tiga pemuda yakni Safar, Dedy dan Humala.

"Safar menegur pelaku kenapa lari ke Golden Trully, dijawab pelaku dengan hantaman batu konblok ke bagian kepala korban hingga kritis," jelas Ary kepada wartawan, Kamis (18/8/2016). Melihat hal oini Dedy pun berupaya menolong Safar, lagi-lagi pelaku menikam perut Dedy hingga terkapar.

Mengetahui korbannya tak sadarkan diri, Iwan pun kabur. Oleh sejumlah warga setempat seluruh korban dilarikan ke RS Pertamina. Namun sayang, Safar mengembuskan napas terakhir akibat luka berat di kepala.

"Total korban empat orang, satu tewas dan tiga lainnya luka berat. Kami menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian," katanya. Ary menuturkan, setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi, petugas menangkap Iwan di kamar kos teman wanita di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya Iwan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved