Bunuh 1 Orang dan Melukai 3 Korban, Perampok Sadis Dibekuk

Kamis, 18 Agustus 2016 - 21:32 WIB
Bunuh 1 Orang dan Melukai...
Bunuh 1 Orang dan Melukai 3 Korban, Perampok Sadis Dibekuk
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kebayoran Baru meringkus perampok sadis yang membunuh satu orang dan melukai tiga korban lainnya saat mengumpat di kamar kos teman wanitanya. Pelaku Iwan Rahmat (33) tak berkutik setelah petugas menangkapnya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto menjelaskan, korban tewas ialah Safar Abdul Jabar, sedangkan empat korban luka ialah Rohmat, Sidik dan Dedy. Peristiwa ini bermula saat pelaku hendak merampas handphone milik Rohmat di depan lapangan futsal Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Tersangka dengan cepat merampas ponsel tersbeut dan mendapat perlawanan dari korban. Pelaku pun mengeluarkan pisau menikam perut korban hingga terkapar. Sidik yang berada dekat dengan Rohmat pun berupaya menolong.

Namun, Sidik kembali terkapar ditikam pisau pelaku. Melihat kedua korbannya terkapar, pelaku bergegas lari sambil membawa ponsel korban ke arah Golden Trully. Di lokasi itu lah, lanjut Ary, ada tiga pemuda yakni Safar, Dedy dan Humala.

"Safar menegur pelaku kenapa lari ke Golden Trully, dijawab pelaku dengan hantaman batu konblok ke bagian kepala korban hingga kritis," jelas Ary kepada wartawan, Kamis (18/8/2016). Melihat hal oini Dedy pun berupaya menolong Safar, lagi-lagi pelaku menikam perut Dedy hingga terkapar.

Mengetahui korbannya tak sadarkan diri, Iwan pun kabur. Oleh sejumlah warga setempat seluruh korban dilarikan ke RS Pertamina. Namun sayang, Safar mengembuskan napas terakhir akibat luka berat di kepala.

"Total korban empat orang, satu tewas dan tiga lainnya luka berat. Kami menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian," katanya. Ary menuturkan, setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi, petugas menangkap Iwan di kamar kos teman wanita di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya Iwan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5329 seconds (0.1#10.24)