Terlalu Gemuk, SKPD Subang Segera Dipangkas

Kamis, 18 Agustus 2016 - 18:07 WIB
Terlalu Gemuk, SKPD...
Terlalu Gemuk, SKPD Subang Segera Dipangkas
A A A
SUBANG - Dengan telah berlakunya PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Subang, bakal segera dirombak dan dirampingkan.

Sebab, jumlah SKPD saat ini yang mencapai 60 unit lebih, terdiri dari 32 dinas/kantor/badan dan 30 kecamatan plus delapan kelurahan, dinilai terlalu gemuk, boros dan tidak efisien.

"Sementara, dalam PP Nomor 18 ini, pembentukan dan susunan perangkat daerah, harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Maka itu, perampingan SKPD mutlak harus dilakukan," ujar Asda III Pemkab Subang, Sumasna.

Menurutnya, dasar utama pembentukan perangkat daerah, yakni adanya urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah, yang terdiri dari, urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib ini, berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan pilihan, tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Selanjutnya, dia mengutarakan, sesuai PP tersebut, pembentukan SKPD juga harus mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, dan besaran beban tugas, sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Berdasarkan ketentuan PP itu pula, nantinya pembentukan SKPD akan ditetapkan dalam tiga tipe (tipologi). Yakni dinas, badan, sekretariat daerah (setda) dan sekretariat dewan (setwan) Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Adapun untuk kecamatan ada dua tipe, yakni kecamatan Tipe A dan Tipe B.

Sumasna menegaskan, penetapan tipologi berdasarkan pada perhitungan variable umum dan variable teknis, pemetaan intensitas urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja SKPD.

"Terlebih, tipologi SKPD di Subang sangat variatif, beragam. Sehingga, (keragaman) itu akan dijadikan sebagai bahan dan dasar pelaksanaan penataan SKPD. Mengingat, penataan organisasi ini bertujuan agar lebih mengefektifkan struktur organisasi setiap dinas atau instansi," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
29 menit yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved