Terlalu Gemuk, SKPD Subang Segera Dipangkas

Kamis, 18 Agustus 2016 - 18:07 WIB
Terlalu Gemuk, SKPD...
Terlalu Gemuk, SKPD Subang Segera Dipangkas
A A A
SUBANG - Dengan telah berlakunya PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Subang, bakal segera dirombak dan dirampingkan.

Sebab, jumlah SKPD saat ini yang mencapai 60 unit lebih, terdiri dari 32 dinas/kantor/badan dan 30 kecamatan plus delapan kelurahan, dinilai terlalu gemuk, boros dan tidak efisien.

"Sementara, dalam PP Nomor 18 ini, pembentukan dan susunan perangkat daerah, harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Maka itu, perampingan SKPD mutlak harus dilakukan," ujar Asda III Pemkab Subang, Sumasna.

Menurutnya, dasar utama pembentukan perangkat daerah, yakni adanya urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah, yang terdiri dari, urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib ini, berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan pilihan, tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Selanjutnya, dia mengutarakan, sesuai PP tersebut, pembentukan SKPD juga harus mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, dan besaran beban tugas, sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Berdasarkan ketentuan PP itu pula, nantinya pembentukan SKPD akan ditetapkan dalam tiga tipe (tipologi). Yakni dinas, badan, sekretariat daerah (setda) dan sekretariat dewan (setwan) Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Adapun untuk kecamatan ada dua tipe, yakni kecamatan Tipe A dan Tipe B.

Sumasna menegaskan, penetapan tipologi berdasarkan pada perhitungan variable umum dan variable teknis, pemetaan intensitas urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja SKPD.

"Terlebih, tipologi SKPD di Subang sangat variatif, beragam. Sehingga, (keragaman) itu akan dijadikan sebagai bahan dan dasar pelaksanaan penataan SKPD. Mengingat, penataan organisasi ini bertujuan agar lebih mengefektifkan struktur organisasi setiap dinas atau instansi," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
5 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
6 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
11 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
13 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
14 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
16 jam yang lalu
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved