Terlalu Gemuk, SKPD Subang Segera Dipangkas

Kamis, 18 Agustus 2016 - 18:07 WIB
Terlalu Gemuk, SKPD...
Terlalu Gemuk, SKPD Subang Segera Dipangkas
A A A
SUBANG - Dengan telah berlakunya PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Subang, bakal segera dirombak dan dirampingkan.

Sebab, jumlah SKPD saat ini yang mencapai 60 unit lebih, terdiri dari 32 dinas/kantor/badan dan 30 kecamatan plus delapan kelurahan, dinilai terlalu gemuk, boros dan tidak efisien.

"Sementara, dalam PP Nomor 18 ini, pembentukan dan susunan perangkat daerah, harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Maka itu, perampingan SKPD mutlak harus dilakukan," ujar Asda III Pemkab Subang, Sumasna.

Menurutnya, dasar utama pembentukan perangkat daerah, yakni adanya urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah, yang terdiri dari, urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib ini, berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan pilihan, tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Selanjutnya, dia mengutarakan, sesuai PP tersebut, pembentukan SKPD juga harus mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, dan besaran beban tugas, sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Berdasarkan ketentuan PP itu pula, nantinya pembentukan SKPD akan ditetapkan dalam tiga tipe (tipologi). Yakni dinas, badan, sekretariat daerah (setda) dan sekretariat dewan (setwan) Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Adapun untuk kecamatan ada dua tipe, yakni kecamatan Tipe A dan Tipe B.

Sumasna menegaskan, penetapan tipologi berdasarkan pada perhitungan variable umum dan variable teknis, pemetaan intensitas urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja SKPD.

"Terlebih, tipologi SKPD di Subang sangat variatif, beragam. Sehingga, (keragaman) itu akan dijadikan sebagai bahan dan dasar pelaksanaan penataan SKPD. Mengingat, penataan organisasi ini bertujuan agar lebih mengefektifkan struktur organisasi setiap dinas atau instansi," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Lebih dari 3 Dekade,...
Lebih dari 3 Dekade, Lintasarta Andal Beri Solusi ICT bagi Pemerintah Daerah
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
18 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Segera Bertemu...
Trump Segera Bertemu Putin untuk Rundingkan Akhir Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved