Dua Pria Hendak Kibarkan Bendera ISIS Dipulangkan Polres Temanggung
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung melepas dua pria yang sempat ditangkap karena diduga hendak mengibarkan bendera ISIS di Gunung Sumbing bertepatan peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kedua pria itu adalah TIS, warga Sumur Benger, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan SP, warga Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Temanggung AKP Suharto, mengatakan keduanya sudah dipulangkan.
"Tidak ada pidananya, kami hanya mengamankan saja," ungkap Suharto saat dihubungi KORAN SINDO via ponsel, Kamis (18/8/2016) siang.
Namun, identitas sudah dicatat dan berbagai atributnya diamankan. "Ditindaklanjuti Densus (Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri) untuk pengembangannya," lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Gayamsari Semarang ini.
Diketahui, dua pria itu ditangkap pada Selasa (16/8/2016) petang di Jalan Raya Kledung, Temanggung, tepatnya saat istirahat di sebuah musala di pinggir jalan.
Mereka ditangkap petugas gabungan Polres Wonosobo, Polres Temanggung, Kodim Wonosobo dan Kodam IV/Diponegoro. Mereka hendak mengibarkan bendera ISIS di Gunung Sumbing pada pukul 10.00 WIB bertepatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Dugaan ini dari keterangan yang didapat petugas termasuk aneka peralatan di tas mereka. Alat mandi, perbekalan makan minum, dan bendera ISIS sudah dibawa.
Keduanya dalam pengembangan Densus 88 Antiteror juga diungkapkan Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah,AKBP Juli Agung Pramono.
"Itu sudah dilakukan pengembangan oleh Tim Den 88/AT Mabes Polri," kata Juli via pesan singkat SMS yang diterima KORAN SINDO.
Kedua pria itu adalah TIS, warga Sumur Benger, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan SP, warga Desa Imogiri, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Temanggung AKP Suharto, mengatakan keduanya sudah dipulangkan.
"Tidak ada pidananya, kami hanya mengamankan saja," ungkap Suharto saat dihubungi KORAN SINDO via ponsel, Kamis (18/8/2016) siang.
Namun, identitas sudah dicatat dan berbagai atributnya diamankan. "Ditindaklanjuti Densus (Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri) untuk pengembangannya," lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Gayamsari Semarang ini.
Diketahui, dua pria itu ditangkap pada Selasa (16/8/2016) petang di Jalan Raya Kledung, Temanggung, tepatnya saat istirahat di sebuah musala di pinggir jalan.
Mereka ditangkap petugas gabungan Polres Wonosobo, Polres Temanggung, Kodim Wonosobo dan Kodam IV/Diponegoro. Mereka hendak mengibarkan bendera ISIS di Gunung Sumbing pada pukul 10.00 WIB bertepatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Dugaan ini dari keterangan yang didapat petugas termasuk aneka peralatan di tas mereka. Alat mandi, perbekalan makan minum, dan bendera ISIS sudah dibawa.
Keduanya dalam pengembangan Densus 88 Antiteror juga diungkapkan Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah,AKBP Juli Agung Pramono.
"Itu sudah dilakukan pengembangan oleh Tim Den 88/AT Mabes Polri," kata Juli via pesan singkat SMS yang diterima KORAN SINDO.
(zik)