Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kedungpane Dibekuk

Selasa, 16 Agustus 2016 - 20:30 WIB
Pengedar Sabu Jaringan...
Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kedungpane Dibekuk
A A A
SEMARANG - Dua pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang. Satu di antaranya merupakan jaringan Lapas, diduga dikendalikan seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

Pengedar yang jadi jaringan lapas bernama Dodon Pangestu (35) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dia ditangkap pada Minggu 14 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 WIB saat hendak transaksi di Jalan Kelengan Kecil, Kecamatan Semarang Tengah.

Saat digeledah ditemukan 10 paket kecil sabu siap edar dengan berat 6,5 gram. Dodon mengaku sudah 4 bulan terakhir jadi pengedar.

Sebabnya, awalnya dia pecandu namun uangnya habis. Penghasilannya sebagai tukang sablon tidak cukup untuk membeli sabu termasuk menghidupi istri dan dua anak.

Akhirnya, Dodon mau jadi pengedar dikenalkan temannya via telepon seluler (ponsel) kepada seseorang yang dipanggil Jepang, narapidana penghuni Lapas Kedungpane Semarang.

Tiap kali mengambil paket sabu, dia mendapat bayaran paket kecil untuk dikonsumsi sekaligus komisi Rp50ribu per paket.

"Saya sudah dua kali ngambil. Biasanya diambil di sebuah alamat, pernah ambil di Sampangan Semarang, pinggir jalan," ungkap Dodon di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2016).

Tersangka kedua yang ditangkap bernama Herry Y (47) warga Seroja Semarang Tengah. Dia ditangkap pada Rabu 10 Agustus lalu sekira pukul 22.30 WIB, di rumahnya di Jalan Seroja Timur Buntu Semarang Tengah, barang bukti 8 gram sabu.

"Saya mau jual kembali, dikenalkan teman dan ketemuan di depan Stadion Diponegoro Semarang, ambil paket sabu," kata Herry. Dia mengaku nekat terjun ke bisnis haram itu karena terlilit utang. "Saya sudah punya dua cucu," aku Dodon.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan akan mengembangkan penyidikan para tersangka.

"Untuk yang diduga ada jaringan Lapas, anggota sedang koordinasi ke sana, ke Lapas Kedungpane, dalam rangka pengembangan," ucap Burhanudin.

Para tersangka ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 ancaman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.

Terpisah, Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, menyebut peredaran gelap narkoba jaringan lapas sulit dibongkar.

"Kan perlu koordinasi. Nah pas masuk, barang bukti (ponsel) sudah tidak ada. Kesulitannya di situ," tambah Hanafi.
(sms)
Berita Terkait
Sabu Senilai Rp80 Juta...
Sabu Senilai Rp80 Juta Dilempar Pakai Bola Tenis ke Lapas Kelas I Semarang
Petugas Gagalkan Penyelundupan...
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dalam Sabun Batangan di Lapas Banyuwangi
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu dalam Kerupuk ke Lapas
Kue Lebaran Isi Sabu...
Kue Lebaran Isi Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Pemuda Madiun
Selundupkan Narkoba...
Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun, Pria Ini Masukkan Sabu dan Inex Dalam Dubur
Sabu untuk Pesta Narkoba...
Sabu untuk Pesta Narkoba di Vila Cipanas Didapat dari Lapas
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
Jaringan Ginjal 3D Diproduksi...
Jaringan Ginjal 3D Diproduksi untuk transplantasi pada manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved