Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kedungpane Dibekuk
A
A
A
SEMARANG - Dua pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang. Satu di antaranya merupakan jaringan Lapas, diduga dikendalikan seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
Pengedar yang jadi jaringan lapas bernama Dodon Pangestu (35) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dia ditangkap pada Minggu 14 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 WIB saat hendak transaksi di Jalan Kelengan Kecil, Kecamatan Semarang Tengah.
Saat digeledah ditemukan 10 paket kecil sabu siap edar dengan berat 6,5 gram. Dodon mengaku sudah 4 bulan terakhir jadi pengedar.
Sebabnya, awalnya dia pecandu namun uangnya habis. Penghasilannya sebagai tukang sablon tidak cukup untuk membeli sabu termasuk menghidupi istri dan dua anak.
Akhirnya, Dodon mau jadi pengedar dikenalkan temannya via telepon seluler (ponsel) kepada seseorang yang dipanggil Jepang, narapidana penghuni Lapas Kedungpane Semarang.
Tiap kali mengambil paket sabu, dia mendapat bayaran paket kecil untuk dikonsumsi sekaligus komisi Rp50ribu per paket.
"Saya sudah dua kali ngambil. Biasanya diambil di sebuah alamat, pernah ambil di Sampangan Semarang, pinggir jalan," ungkap Dodon di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2016).
Tersangka kedua yang ditangkap bernama Herry Y (47) warga Seroja Semarang Tengah. Dia ditangkap pada Rabu 10 Agustus lalu sekira pukul 22.30 WIB, di rumahnya di Jalan Seroja Timur Buntu Semarang Tengah, barang bukti 8 gram sabu.
"Saya mau jual kembali, dikenalkan teman dan ketemuan di depan Stadion Diponegoro Semarang, ambil paket sabu," kata Herry. Dia mengaku nekat terjun ke bisnis haram itu karena terlilit utang. "Saya sudah punya dua cucu," aku Dodon.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan akan mengembangkan penyidikan para tersangka.
"Untuk yang diduga ada jaringan Lapas, anggota sedang koordinasi ke sana, ke Lapas Kedungpane, dalam rangka pengembangan," ucap Burhanudin.
Para tersangka ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 ancaman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
Terpisah, Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, menyebut peredaran gelap narkoba jaringan lapas sulit dibongkar.
"Kan perlu koordinasi. Nah pas masuk, barang bukti (ponsel) sudah tidak ada. Kesulitannya di situ," tambah Hanafi.
Pengedar yang jadi jaringan lapas bernama Dodon Pangestu (35) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dia ditangkap pada Minggu 14 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 WIB saat hendak transaksi di Jalan Kelengan Kecil, Kecamatan Semarang Tengah.
Saat digeledah ditemukan 10 paket kecil sabu siap edar dengan berat 6,5 gram. Dodon mengaku sudah 4 bulan terakhir jadi pengedar.
Sebabnya, awalnya dia pecandu namun uangnya habis. Penghasilannya sebagai tukang sablon tidak cukup untuk membeli sabu termasuk menghidupi istri dan dua anak.
Akhirnya, Dodon mau jadi pengedar dikenalkan temannya via telepon seluler (ponsel) kepada seseorang yang dipanggil Jepang, narapidana penghuni Lapas Kedungpane Semarang.
Tiap kali mengambil paket sabu, dia mendapat bayaran paket kecil untuk dikonsumsi sekaligus komisi Rp50ribu per paket.
"Saya sudah dua kali ngambil. Biasanya diambil di sebuah alamat, pernah ambil di Sampangan Semarang, pinggir jalan," ungkap Dodon di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2016).
Tersangka kedua yang ditangkap bernama Herry Y (47) warga Seroja Semarang Tengah. Dia ditangkap pada Rabu 10 Agustus lalu sekira pukul 22.30 WIB, di rumahnya di Jalan Seroja Timur Buntu Semarang Tengah, barang bukti 8 gram sabu.
"Saya mau jual kembali, dikenalkan teman dan ketemuan di depan Stadion Diponegoro Semarang, ambil paket sabu," kata Herry. Dia mengaku nekat terjun ke bisnis haram itu karena terlilit utang. "Saya sudah punya dua cucu," aku Dodon.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan akan mengembangkan penyidikan para tersangka.
"Untuk yang diduga ada jaringan Lapas, anggota sedang koordinasi ke sana, ke Lapas Kedungpane, dalam rangka pengembangan," ucap Burhanudin.
Para tersangka ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 ancaman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
Terpisah, Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, menyebut peredaran gelap narkoba jaringan lapas sulit dibongkar.
"Kan perlu koordinasi. Nah pas masuk, barang bukti (ponsel) sudah tidak ada. Kesulitannya di situ," tambah Hanafi.
(sms)