Pengakuan Ayah Tiri yang Menyiksa Balita hingga Tewas
A
A
A
MAMUJU - Setelah menjalani pemeriksaan 12 jam, Jus (28), pria yang membunuh anak tirinya di Mamuju, Sulawesi Barat, ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap tersangka menghabisi nyawa Jum (2,6 tahun) lantaran kesal korban rewel. Peristiwa itu terjadi Sabtu (6/8/2016), saat ibu kandung korban keluar rumah untuk melayat kerabatnya yang meninggal dunia.
Korban ditinggalkan bersama ayah tirinya. Kesal anak tirinya rewel, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memukul mengunakan sapu di sekujur tubuh korban.
Saat pulang dari melayat setelah menginap semalam, ibu korban menemukan anaknya sudah tak bernyawa lagi dan tubuhnya dikerubuti semut. Dari hasil autopsi yang dilakukan tim gabungan dari Labfor Polda Sulselbar terdapat luka-luka di sekujur tubuh korban akibat pukulan benda tumpul.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu ikat sapu lidi yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap tersangka menghabisi nyawa Jum (2,6 tahun) lantaran kesal korban rewel. Peristiwa itu terjadi Sabtu (6/8/2016), saat ibu kandung korban keluar rumah untuk melayat kerabatnya yang meninggal dunia.
Korban ditinggalkan bersama ayah tirinya. Kesal anak tirinya rewel, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memukul mengunakan sapu di sekujur tubuh korban.
Saat pulang dari melayat setelah menginap semalam, ibu korban menemukan anaknya sudah tak bernyawa lagi dan tubuhnya dikerubuti semut. Dari hasil autopsi yang dilakukan tim gabungan dari Labfor Polda Sulselbar terdapat luka-luka di sekujur tubuh korban akibat pukulan benda tumpul.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu ikat sapu lidi yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.
(zik)