Nabi Palsu Karawang Pernah Mengidap Gangguan Jiwa
A
A
A
KARAWANG - Abdul Muhjib, yang mengaku sebagai nabi dan mendirikan padepokan di Desa Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ternyata pernah mengalami gangguan jiwa. Hal ini diungkapkan Ghani, pemilik Padepokan Da'arul Iman Al Mutaqin, Kabupaten Subang.
"Muhjib memang pernah dirawat di sini (padepokan) karena menderita gangguan jiwa. Jadi dia di sini bukan menjadi murid saya tapi sedang menjalani mengobatan karena dia pasien saya," katanya, Senin (8/8/2016).
Sebelumnya, Abdul Muhjib mengaku memiliki guru di Padepokan Da'arul Iman Al Mutaqin, Kabupaten Subang yaitu Ghani. Namun hal itu dibantah oleh Ghani.
Menurut Ghani, Abdul Muhjib datang ke padepokannya tahun 2008 untuk berobat karena mengalami sakit jiwa. Kondisinya saat datang ke padepokan sudah sangat parah hingga dia harus dirantai dengan besi selama menjalani pengobatan. Setelah dua minggu menjalani perawatan dan mulai sembuh, yang bersangkutan meminta pulang.
"Karena dia memaksa ingin pulang ya saya kabulkan," kata Ghani.
Sementara itu Kapolsek Pangkalan Kompol Agus mengatakan, kasus nabi palsu ini bermula ketika Abdul Muhjib dan lima rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama tahun 2015. Kemudian mereka menyebarkan ajaran kepada warga sekitar yang diiming-imingi masuk surga.
"Namun untuk masuk surga warga harus membayar sejumlah uang yang mencapai Rp40 juta sebagai maharnya," kata Agus.
Warga mulai curiga karena warga yang mau menjadi pengikut harus mengucapkan syahadat yang sudah diubah. Nama Nabi Muhammad diganti dengan Abdul Muhjib.
Perilaku Abdul Muhjib dan rekannya ini dianggap sangat mencurigakan oleh warga setempat. Kemudian warga melaporkan para pelaku ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan lima rekannya untuk bertobat dan tidak menyebarkan ajaran agamanya lagi. Mereka juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.
Namun, Abdul Muhjib dan pengikutnya kembali bikin ulah menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.
"Karena di sana (Desa Medal Sari) warga sudah marah dan tidak kondusif, makanya kita amankan Muhjib dan lima rekannya ke Polres Karawang," kata Agus.
"Muhjib memang pernah dirawat di sini (padepokan) karena menderita gangguan jiwa. Jadi dia di sini bukan menjadi murid saya tapi sedang menjalani mengobatan karena dia pasien saya," katanya, Senin (8/8/2016).
Sebelumnya, Abdul Muhjib mengaku memiliki guru di Padepokan Da'arul Iman Al Mutaqin, Kabupaten Subang yaitu Ghani. Namun hal itu dibantah oleh Ghani.
Menurut Ghani, Abdul Muhjib datang ke padepokannya tahun 2008 untuk berobat karena mengalami sakit jiwa. Kondisinya saat datang ke padepokan sudah sangat parah hingga dia harus dirantai dengan besi selama menjalani pengobatan. Setelah dua minggu menjalani perawatan dan mulai sembuh, yang bersangkutan meminta pulang.
"Karena dia memaksa ingin pulang ya saya kabulkan," kata Ghani.
Sementara itu Kapolsek Pangkalan Kompol Agus mengatakan, kasus nabi palsu ini bermula ketika Abdul Muhjib dan lima rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama tahun 2015. Kemudian mereka menyebarkan ajaran kepada warga sekitar yang diiming-imingi masuk surga.
"Namun untuk masuk surga warga harus membayar sejumlah uang yang mencapai Rp40 juta sebagai maharnya," kata Agus.
Warga mulai curiga karena warga yang mau menjadi pengikut harus mengucapkan syahadat yang sudah diubah. Nama Nabi Muhammad diganti dengan Abdul Muhjib.
Perilaku Abdul Muhjib dan rekannya ini dianggap sangat mencurigakan oleh warga setempat. Kemudian warga melaporkan para pelaku ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan lima rekannya untuk bertobat dan tidak menyebarkan ajaran agamanya lagi. Mereka juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.
Namun, Abdul Muhjib dan pengikutnya kembali bikin ulah menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.
"Karena di sana (Desa Medal Sari) warga sudah marah dan tidak kondusif, makanya kita amankan Muhjib dan lima rekannya ke Polres Karawang," kata Agus.
(zik)