Nabi Palsu yang Jamin Pengikutnya Masuk Surga Dibebaskan
A
A
A
KARAWANG - Aparat kepolisian dari Polres Karawang akhirnya melepaskan Abdul Munim, pria yang mengaku-ngaku sebagai nabi, dan lima orang pengikutnya. Mereka dilepaskan karena belum menemukan terbukti melakukan penistaan agama.
Meski sudah bebas, Abdul Munim tidak bisa kembali ke rumahnya di Kampung Waru, Desa Warga Setra, Kecamatan Tegal Waru, karena rumahnya sudah hancur dirusak oleh warga sekitar.
Kapolres Karawang AKBP Andi Herinda mengatakan, meski demikian pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi atas kegiatan keagamaan yang dilakukan Abdul Munim dan pengikutnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun masyarakat kita harapkan untuk menahan diri dan menunggu hasil penyelidikan kita," terangnya.
Abdul Mujim yang memimpin Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama, di Kampung Waru, Desa Warga Setra, Kecamatan Tegal Waru, mengaku bisa mengajak pengikutnya masuk surga.
Hanya saja, para pengikutnya ini diharuskan membayar Rp2 juta hingga Rp40 juta sebagai mahar untuk ke surga. Namun warga mulai curiga dengan ajaran Abdul Munim dan para pengikutnya.
Warga langsung mendatangi Padepokan Abdul Munim dan merobohkan bangunan yang terbuat dari bambu itu. Pada saat kejadian, Abdul Munim dan pengikutnya sudah diamankan pihak kepolisian.
Menurut keteragan Dede, warga setempat, peristiwa ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan Abdul Munim. Sebelumnya, pada tahun 2015, Abdul Munim sempat diusir warga karena mengaku sebagai nabi.
Setelah diusir oleh warga, beberapa bulan kemudian, Mujim kembali dengan membawa pengikutnya. “Dia itu memang sesat, karena ajarannya bertentangan dengan ajaran kita. Dia bilang salat di Padepokannya sama dengan di Masjid Nabawi," jelasnya.
Meski sudah bebas, Abdul Munim tidak bisa kembali ke rumahnya di Kampung Waru, Desa Warga Setra, Kecamatan Tegal Waru, karena rumahnya sudah hancur dirusak oleh warga sekitar.
Kapolres Karawang AKBP Andi Herinda mengatakan, meski demikian pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi atas kegiatan keagamaan yang dilakukan Abdul Munim dan pengikutnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun masyarakat kita harapkan untuk menahan diri dan menunggu hasil penyelidikan kita," terangnya.
Abdul Mujim yang memimpin Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama, di Kampung Waru, Desa Warga Setra, Kecamatan Tegal Waru, mengaku bisa mengajak pengikutnya masuk surga.
Hanya saja, para pengikutnya ini diharuskan membayar Rp2 juta hingga Rp40 juta sebagai mahar untuk ke surga. Namun warga mulai curiga dengan ajaran Abdul Munim dan para pengikutnya.
Warga langsung mendatangi Padepokan Abdul Munim dan merobohkan bangunan yang terbuat dari bambu itu. Pada saat kejadian, Abdul Munim dan pengikutnya sudah diamankan pihak kepolisian.
Menurut keteragan Dede, warga setempat, peristiwa ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan Abdul Munim. Sebelumnya, pada tahun 2015, Abdul Munim sempat diusir warga karena mengaku sebagai nabi.
Setelah diusir oleh warga, beberapa bulan kemudian, Mujim kembali dengan membawa pengikutnya. “Dia itu memang sesat, karena ajarannya bertentangan dengan ajaran kita. Dia bilang salat di Padepokannya sama dengan di Masjid Nabawi," jelasnya.
(san)