Terdakwa Guru Cubit Siswa Hanya Dihukum Percobaan
A
A
A
SIDOARJO - Sambudi terdakwa guru cubit siswa di Balongbendo, Sidoarjo hanya dihukum percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Rini Sesulih Dasman, Kamis (4/8/2016). Karena guru matematika SMP Raden Rahmad Balongbendo di Sidoarjo, Jawa Timur ini meski divonis bersalah hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan serta denda Rp250 ribu.
Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang menyebabkan korban mengalami luka memar ditangannya.
Dalam sidang itu ketua tim majelis hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan sementara yang meringankan tenaga terdakwa masih diperlukan sebagai pengajar di sekolahnya.
Karenanya meski divonis 3 bulan penjara terdakwa tidak menjalani proses penahanan karena terdakwa menjalani masa percobaan 6 bulan. Jika dalam waktu 6 bulan terdakwa tidak melakukan perbuatan serupa maka terdakwa bisa langsung bebas.
Namun sebaliknya jika dalam masa percobaan itu terdakwa masih melakukan perbuatan serupa maka secara otomatis terdakwa langsung akan menjalani tahanan di dalam lembaga permasyarakatan.
Terkait vonis tim majelis hakim terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari seperti yang disampaikan kepada ketua tim majelis hakim.
Sementara itu puluhan guru yang tergabung dalam PGRI Sidoarjo ini meminta tim majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Karena apa yang dilakukan terdakwa murni sikap guru yang membina siswanya yang melakukan pelanggaran sekolah.
Kasus penganiayaan guru terhadap siswa di Balongbendo-Sidoarjo yang terjadi Februari 2016 lalu itu sempat menarik perhatian umum.
Karena sang guru hanya mencubit siswa karena pelanggaran siswa yang kemudian ditindaklanjuti oleh orangtua siswa dengan melapor ke polisi dan berakhir di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang menyebabkan korban mengalami luka memar ditangannya.
Dalam sidang itu ketua tim majelis hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan sementara yang meringankan tenaga terdakwa masih diperlukan sebagai pengajar di sekolahnya.
Karenanya meski divonis 3 bulan penjara terdakwa tidak menjalani proses penahanan karena terdakwa menjalani masa percobaan 6 bulan. Jika dalam waktu 6 bulan terdakwa tidak melakukan perbuatan serupa maka terdakwa bisa langsung bebas.
Namun sebaliknya jika dalam masa percobaan itu terdakwa masih melakukan perbuatan serupa maka secara otomatis terdakwa langsung akan menjalani tahanan di dalam lembaga permasyarakatan.
Terkait vonis tim majelis hakim terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari seperti yang disampaikan kepada ketua tim majelis hakim.
Sementara itu puluhan guru yang tergabung dalam PGRI Sidoarjo ini meminta tim majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Karena apa yang dilakukan terdakwa murni sikap guru yang membina siswanya yang melakukan pelanggaran sekolah.
Kasus penganiayaan guru terhadap siswa di Balongbendo-Sidoarjo yang terjadi Februari 2016 lalu itu sempat menarik perhatian umum.
Karena sang guru hanya mencubit siswa karena pelanggaran siswa yang kemudian ditindaklanjuti oleh orangtua siswa dengan melapor ke polisi dan berakhir di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
(sms)