Terdakwa Guru Cubit Siswa Hanya Dihukum Percobaan

Kamis, 04 Agustus 2016 - 14:51 WIB
Terdakwa Guru Cubit...
Terdakwa Guru Cubit Siswa Hanya Dihukum Percobaan
A A A
SIDOARJO - Sambudi terdakwa guru cubit siswa di Balongbendo, Sidoarjo hanya dihukum percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Rini Sesulih Dasman, Kamis (4/8/2016). Karena guru matematika SMP Raden Rahmad Balongbendo di Sidoarjo, Jawa Timur ini meski divonis bersalah hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan serta denda Rp250 ribu.

Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya yang menyebabkan korban mengalami luka memar ditangannya.

Dalam sidang itu ketua tim majelis hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan sementara yang meringankan tenaga terdakwa masih diperlukan sebagai pengajar di sekolahnya.

Karenanya meski divonis 3 bulan penjara terdakwa tidak menjalani proses penahanan karena terdakwa menjalani masa percobaan 6 bulan. Jika dalam waktu 6 bulan terdakwa tidak melakukan perbuatan serupa maka terdakwa bisa langsung bebas.

Namun sebaliknya jika dalam masa percobaan itu terdakwa masih melakukan perbuatan serupa maka secara otomatis terdakwa langsung akan menjalani tahanan di dalam lembaga permasyarakatan.

Terkait vonis tim majelis hakim terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari seperti yang disampaikan kepada ketua tim majelis hakim.

Sementara itu puluhan guru yang tergabung dalam PGRI Sidoarjo ini meminta tim majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Karena apa yang dilakukan terdakwa murni sikap guru yang membina siswanya yang melakukan pelanggaran sekolah.

Kasus penganiayaan guru terhadap siswa di Balongbendo-Sidoarjo yang terjadi Februari 2016 lalu itu sempat menarik perhatian umum.

Karena sang guru hanya mencubit siswa karena pelanggaran siswa yang kemudian ditindaklanjuti oleh orangtua siswa dengan melapor ke polisi dan berakhir di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
(sms)
Berita Terkait
Wapres Minta Kekerasan...
Wapres Minta Kekerasan dalam Dunia Pendidikan Dihentikan
Melindungi Dunia Pendidikan...
Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham dan Gerakan Kekerasan
Kawal Kekerasan di Dunia...
Kawal Kekerasan di Dunia Pendidikan, Nadiem Makarim Tekankan Hal Ini
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Dukung Dunia Pendidikan,...
Dukung Dunia Pendidikan, DAIKIN Goes To School Kunjungi SMKN 29 Jakarta
Berita Terkini
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
3 menit yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
36 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
44 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Infografis
Hanya Dapat 50 Rudal...
Hanya Dapat 50 Rudal ATACMS, Zelensky: Kita Akan Kalah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved