Sidang Jessica Diawali Perdebatan Kuasa Hukum dan JPU

Rabu, 03 Agustus 2016 - 12:04 WIB
Sidang Jessica Diawali...
Sidang Jessica Diawali Perdebatan Kuasa Hukum dan JPU
A A A
JAKARTA - Kubu Jessica Kumala Wongso mengaku keberatan dengan sidang lanjutan yang kesepuluh ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, saksi fakta dari anggota Polsek Tanah Abang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal dihadirkan karena sakit.

"Saksi (Aiptu) Nugroho sakit, atas penyampaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga belum bisa dihadirkan oleh JPU. Tapi, akan dihadirkan dua ahli, jadi sidang mendengarkan keterangaan ahli," ucap Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Mengetahui hal itu, Ketua tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan merasa keberatan bila sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli informatika dan teknlogi (IT) serta ahli racun atau toksologi.

"Yang mulia, sesuai persidangan, kita tidak mungkin dengarkan saksi ahli, tapi setelahnya kita kembali mendengar kesaksian dari saksi fakta (saksi Nugroho)," kata Otto.

Namun, hal itu langsung ditanggapi oleh JPU. Menurut salah seorang JPU, keterangan saksi sebelumnya sudah mumpuni untuk memberikan fakta persidangan. Maka itu, dia meminta, agar sidang tetap dilanjutkan tanpa ada saksi dari anggota polisi.

"Itu cukup menurut kami (JPU). Ahli mayat, dan ahli toksikologi, jadi tidak butuh fakta-fakta lain, makanya kami panggil ahli ini," pungkasnya.

Tidak sampai disitu, perdebatanpun kembali antara kuasa hukum Jessica dnegan JPU. Namun, hakim yang diketuai oleh Kisworo langsung memutuskan agar persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli. Hal itu dilakukan guna menghemat waktu persidangan.

"Ahli akan kita periksa dengan alasan keterangan saksi fakta tidak menghalangi ahli. Hari ini sidang akan memeriksa ahli demi efesiensi waktu, karena masih banyak saksi yang harus kita dengarkan. Masalah keberatan akan kita catat dalam berita acara persidangan," pungkasnya.

Otto pun pada akhirnya harus menerima kenyataan sidang tetap dilanjutkan. Namun, dia menegaskan agar keberatan pihaknya hari ini dicatat dalam berita acara persidangan. "Kami mohon keberatan kami dicatat yang mulia," pinta Otto.

Sidang pun kemudian dimulai sekira pukul 11.15 WIB, dengan mendengarkan keterangan ahli pertama dari seorang ahli forensik dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Dr Selamet Purnomo.
(mhd)
Berita Terkait
Jessica Iskandar dan...
Jessica Iskandar dan Steven Gagal Mediasi, Sidang Berlanjut
Sidang PK Jessica Wongso,...
Sidang PK Jessica Wongso, Pembacaan Memori Kasasi
Sidang Peninjauan Kembali...
Sidang Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Jessica Iskandar Emosi,...
Jessica Iskandar Emosi, Stefan Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penipuan
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Jessica Oh Jessica....
Jessica Oh Jessica....
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
3 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
3 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
4 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
6 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved