Terbukti Nyabu, Ketua Komisi C DPRD Kudus Ditahan BNN

Rabu, 27 Juli 2016 - 14:11 WIB
Terbukti Nyabu, Ketua Komisi C DPRD Kudus Ditahan BNN
Terbukti Nyabu, Ketua Komisi C DPRD Kudus Ditahan BNN
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menetapkan Ketua Komisi C DPRD Kudus, AI sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain didapati barang bukti satu paket sabu, tes urinenya juga positif.

AI yang ditangkap pada Senin 25 Juli 2016 sore lalu di Kawasan Puri Anjasmoro Semarang, juga ditahan BNNP Jawa Tengah.

"Di tangannya ada barang bukti 0,9gram metamphetamine (sabu), AI dikenakan Pasal 127 (UU 35/2009 tentang Narkotika) sebagai pengguna," ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo di Kantor BNNP Jawa Tengah, Jalan Madukoro, Kota Semarang, Rabu (27/7/2016).

Tri Agus menyebut, AI selanjutnya ditangani Tim Assessment Terpadu (TAT) sembari menjalani proses penyidikan. TAT ini merupakan tim pendampingan, terdiri dari bidang medis dan bidang hukum. Tim bekerja sesuai tugasnya masing-masing.

"Untuk proses selanjutnya (rehabilitasi), ikuti proses hukumnya dulu. Penangkapan ini hasil penyelidikan anggota cukup lama," lanjut Tri Agus.

Diketahui, sabu yang dikonsumsi AI, diperoleh dari sopirnya yakni NAE alias WR, warga Desa Sunggingan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus. AI ini diduga kerap mengonsumsi sabu, dalam seminggu bisa 2 sampai 3 kali.

NAE ini akhirnya ditangkap pada Senin 25 Juli 2016 di sebuah warung dekat lapangan Graha Padma Semarang.

Penangkapan tak berhenti sampai di sini. Pukul 23.00 WIB, tim menangkap seorang perempuan berinisial F alias M, warga Kelurahan Barongan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus, di Hotel Proliman, Jalan Bakti nomor 5 Kudus.

F alias M ini adalah pemasok sabu yang dibeli AI dengan perantara NAE alias WR. Dari tangan F didapati 4 paket sabu, berat sekira 3,9gram.

Pengungkapan ini diawali sekira pukul 15.00 WIB, tim intelijen BNNP Jawa Tengah mendapat informasi adanya transaksi sabu di RS Telogorejo Semarang.

Tim terus memantau, hingga ada sebuah Mitsubishi Pajero Putih G 7195 DC masuk parkiran, satu penumpang (AI) keluar dan masuk Suzuki Grand Vitara silver H 7291 TW, yang di dalamnya ada NN alias VR, perempuan teman dekat AI.

Vitara itu menuju rumah di Puri Anjasmoro itu, akhirnya digerebek petugas BNNP Jawa Tengah. Sementara Pajero disopiri NAE menuju Graha Padma, malam harinya ditangkap.

"Status NN alias VR, sebagai saksi. Saat dites urine, negatif," lanjut Tri Agus.

Dia mengatakan, NAE alias WR dan F alias M dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Kepala Bidang Pencegahan BNNP Jawa Tengah, Susanto, menambahkan pihaknya akan melakukan tes urine anggota DPRD Kudus.

"Waktunya kapan, kami tidak beritahu, karena acak. Ini sesuai permintaan internal mereka (dewan)," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3334 seconds (0.1#10.140)
pixels