Dua Terdakwa Kasus Bank Banten Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 26 Juli 2016 - 21:00 WIB
Dua Terdakwa Kasus Bank...
Dua Terdakwa Kasus Bank Banten Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Dua terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Keduanya yakni,mantan Ketua Badan Harian Anggaran DPRD Provinsi Banten FL Tri Satriya Santosa alias Sony dan mantan Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya (SM) Hartono.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Epiyanto, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk terdakwa Sony, dikenakan juga pasal terkait gratifikasi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa FL Tri Satya Sentosa dan terdakwa Sri Mulya Hartono selama lima tahun, dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," ujar Epiyanto dihadapan JPU KPK Iskandar Merwanto dan terdakwa, Senin (26/7/2016).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa selaku wakil rakyat tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif, jujur di persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Epiyanto.

Putusan yang djatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
(nag)
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved