Melapor Jadi Korban Perampokan, Rudi Malah Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Juli 2016 - 17:45 WIB
Melapor Jadi Korban...
Melapor Jadi Korban Perampokan, Rudi Malah Ditangkap Polisi
A A A
PALEMBANG - Kebodohan yang dilakukan Rudi Hartono (29), warga Jalan Tegal Binagun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang ini, berbuah petaka.

Sebab, lantaran tak mampu membayar angsuran kredit sepeda motornya, tersangka nekat membuat laporan palsu ke Mapolsek Mariana dengan mengaku menjadi korban perampokan, agar terhindar dari kejaran dept collector.

Kapolsek Mariana AKP Nazirudin menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti-bukti adanya kejanggalan dari laporan yang dibuat tersangka.

Dimana sebelum membuat laporan palsu itu, tersangka lebih dahulu membuat skenario jika dirinya sudah menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh dua pemuda bersenjata tajam saat melintas di Dusun Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu 20 juli 2016 lalu.

Saat semua skenario itu dirasakannya aman, akhirnya pada Jumat 22 Juli 2016, tersangka membuat laporan ke Polsek Mariana.

"Dari laporan tersangka itulah kita langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan tersangka. Kita lakukan penyelidikan di sana," ungkap Kapolsek.

Rupanya, kata Kapolsek, dari hasil penyelidikan itu terungkap jika laporan yang dibuat tersangka ternyata palsu.

"TKP yang disebutkan tersangka merupakan pemukiman yang ramai. Dari situlah timbul kejanggalan, apalagi menurut keterangan warga setempat tidak ada kejadian perampokan itu," terangnya.

Mendapati kejanggalan itu, Polisi akhirnya menginterogasi tersangka secara intensif. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, akhirnya tersangka mengaku jika laporan yqng dibuatnya itu palsu.

"Sebelum membuat laporan palsu itu, sepeda motor itu dijualnya ke seseorang berinisial L yang tidak jelas keberadaannya seharga Rp2,8 juta. Namun setelah dilakukan penelusuran, sepeda motor itu kita temukan di kediaman salah seorang temannya," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan pihaknya. "Barang bukti yang kita amankan berupa laporan palsu, Bukti Berita Acara (BAP) dan sepeda motor BG 6531 AAL milik tersangka. Tersangka diancam dengan pasal 242 tentang keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara," tukasnya.

Sementara itu, tersangka Rudi mengaku aksi nekat itu dilakukannya lantaran terlilit hutang kepada tetangganya. Atas dasar itulah tersangka nekat membuat keterangan palsu di Mapolsek Mariana dengan harapan akan mendapatkan uang asuransi dari leasing.

"Kredit motor itu masih 1,5 tahun lagi. Sudah tidak bisa bayar lagi. Makanya saya lakukan itu. Motornya saya jual, uangnya untuk bayar utang dan biaya hidup sehari-hari," pungkas pemuda pengangguran ini.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8117 seconds (0.1#10.140)