Bareskrim Didesak Proses Laporan Identitas Ganda Cawabup Muna

Senin, 25 Juli 2016 - 21:56 WIB
Bareskrim Didesak Proses...
Bareskrim Didesak Proses Laporan Identitas Ganda Cawabup Muna
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Muna Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri mendesak Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono menindaklanjuti laporan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Senin (25/7/2016). Pihak yang dilaporkan adalah calon wakil bupati yaitu H Abdul Malik Ditu yang diduga melakukan pemalsuan identitas kependudukan, penggunaan identitas ganda dalam PSU di TPS 4, Kelurahan Raha I Kecamatan Katobun, Minggu 19 Juni lalu.

Korlap aksi Laode Alis Bahar Ndoasa mengatakan, kecurangan ini mencederai demokrasi yang sedang dibangun di Kabupaten Muna. Calon yang melakukan kebohongan publik tidak layak untuk menjadi pemimpin.

"Ini adalah pelanggaran etika sekaligus pelanggaran hukum. Dia berbohong dan tidak jujur saat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, dengan penggunaan KTP ganda. Selain itu saat pemungutan suara ulang (PSU) dia juga turut serta memilih," ujarnya di Mabes Polri, Senin (25/6/2016).

Laporan kecurangan ini dimasukan tim kuasa hukum pasangan HLM Baharuddin dan H La Pili.

Salah satu bukti yang mendukung laporan ini adalah calon Wakil Bupati H Abd Malik Ditu MSi beralamat di Jl Gang R2 Nomor 36, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Namun dia juga memiliki KTP beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 88, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.

"Abd Malik Ditu telah melakukan pemungutan suara ulang, ikut juga PSU di TPS 4, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu pada 19 Juni 2016, ini yang kita laporkan," ujarnya.

Husin Ely, kuasa hukum pelapor sebelumnya saat melaporkan kasus ini ke Mabes Polri mengatakan rangkaian tindakan terkait identitas ganda ini telah memunculkan adanya surat panggilan model C-6 Ulang KWK sehingga ada pengumuman suara ganda di TPS 4, Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu.

Ini penyalahgunaan hak suara dengan cara-cara yang melawan hukum dan undang-undang. "Jelas maksud dan tujuan penggunaan surat domisili/identitas ganda Ir H Abdul Malik Ditu untuk memenangkan pemilihan," kata Husin Ely.

Sejumlah alat bukti sudah dikumpulkan mulai salinan putusan Mahkamah Konstitusi RI No 120/PHP, BUP-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang identitas pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna 2015.

Salinan daftar temuan pelanggaran pada pelaksanaan validasi dan faktual DPT TPS 4, Kelurahan Raha I oleh paslon nomor urut 3.

Biodata penduduk warga negara Indonesia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 120/PHP, BUP-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016.

Husin Ely melaporkan ke Mabes Polri atas adanya tindak pidana pemalsuan dan atau dipalsukan tentang biodata penduduk warga negara Indonesia, tindak pidana pemalsuan tentang "Kepemilikan Identitas Ganda", ada pelanggaran UU 23/2006 pasal 97 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kami melakukan laporan ada kerugian materiil yang kita tuntut. Sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata apabila seseorang melawan hukum membawa kerugian kepada orang lain, maka orang itu karena salahnya harus mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut," kata Husin Ely.

Berdasar temuan yang ada, dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum itu yaitu adanya kesalahan penggunaan KTP ganda saat proses pencalonan, adanya sifat melawan hukum yaitu perbuatan dengan sengaja memanfaatkan identitas ganda dalam proses pencalonan sebagai wakil bupati.

Dengan penggunaan hak suara secara ganda ini maka secara yuridis kedudukan H Abd Malik Ditu sebagai calon wakil bupati bisa dinyatakan batal demi hukum dan atau harus dinyatakan batal demi hukum.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7645 seconds (0.1#10.140)