NU Fatwakan Pokemon Go Bisa Diharamkan

Senin, 25 Juli 2016 - 19:59 WIB
NU Fatwakan Pokemon...
NU Fatwakan Pokemon Go Bisa Diharamkan
A A A
CIREBON - Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa, Pokemon Go haram ketika sudah membahayakan dan mengabaikan hal-hal prinsip. Berdasar hasil Rapat Pleno Pengurus Besar NU di Pesantren Kempek, Kabupaten Cirebon, yang berakhir kemarin, ulama NU memberi dua hukum untuk Pokemon Go.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmi Faisal Zaini menyatakan, permainan itu berpotensi haram.
"Hukumnya bermain Pokemon Go itu makruh, bahkan bisa haram bila sudah membahayakan dan mengabaikan hal-hal yang prinsip," ungkapnya.

Ulama NU, sambungnya, menyamakan Pokemon Go dengan permainan catur yang sudah dibahas pada muktamar sebelumnya. Dia menjelaskan, rapat pleno NU sampai membahas Pokemon Go karena fenomena ini sudah menjamur.

Apalagi, mereka telah memperoleh banyak laporan adanya korban dan berbagai kejadian lain sebagai dampak permainanan tersebut.

Karena itulah, dia menegaskan, pihaknya harus menyatakan sikap sebagai respon dari berbagai perkembangan di tengah masyarakat, baik dari segi ekonomi, politik, sosial budaya, dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak sejauh ini telah mengeluarkan larangan untuk bermain aplikasi Pokemon Go. Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis juga melarang PNS untuk memainkan permainan tersebut selama masa kerja.

Bahkan, Azis menginstruksikan petugas pengamanan dalam (pamdal) di lingkungan Balai Kota Cirebon maupun rumah dinas wali kota Cirebon untuk melarang orang-orang masuk ke lingkungan tersebut bila hendak bermain Pokemon Go. "Mereka bisa mengganggu kinerja PNS yang sedang bekerja," tegasnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar pun melarang jajarannya bermain Pokemon Go. Berbagai pengumuman pun dipasang di tempat-tempat strategis di markas Polres Cirebon Kota terkait larangan itu.

"Tidak hanya di polres, di setiap polsek pun dilarang bermain Pokemon Go," katanya.
Larangan itu pun berlaku untuk masyarakat yang datang ke kantor polisi. Bila sampai ditemukan ada yang bermain Pokemon Go, yang bersangkutan akan diminta keluar dari kantor tersebut.

Larangan itu dikeluarkan mengingat Balai Kota Cirebon, Rumah Dinas Wali Kota Cirebon, Tugu Proklamasi, alun-alun, dan Masjid Raya At Taqwa, termasuk markas Polres dan Kodim Kota Cirebon, dijadikan Pokespot atau kawasan yang banyak terdapat monster-monster dari permainan Pokemon tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7340 seconds (0.1#10.140)