Hentikan Perkara 15 Perusahaan Pembakar Hutan, Polda Riau Didemo

Senin, 25 Juli 2016 - 13:45 WIB
Hentikan Perkara 15...
Hentikan Perkara 15 Perusahaan Pembakar Hutan, Polda Riau Didemo
A A A
PEKANBARU - Puluhan aktivis penggiat lingkungan berunjukrasa di Polda Riau. Kedatangan mereka untuk menuntut polisi tranparan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan di Riau.

Aksi demo ini dilakukan tim gabungan LSM di depan pagar halaman Mapolda Riau jalan Jendral Sudirman Pekanbaru Senin (25/7/2016).

Kordinator aksi demo Fandi Rahman mengatakan bahwa keputusan untuk menghentikan kasus 15 perusahaan terduga biang kerok kabut asap Riau menciderai hati rakyat.

"Penghentian perkara belasan perusahaan ini mencerminkan polisi tidak mendukung upaya Presiden Jokowi untuk menangani masalah kebakaran dengan baik dalam mencegah dan menindak pembakar hutan dan lahan," ucap fandi yang juga Kordinator data base dan Administrasi Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Riau.

Dalam aksi mereka juga membentangkan spanduk. Tulisannya agar Kapolri Jendral Tito Karnavian mencopot Kapolda Riau Brigjen Suprianto terkait penghentian perkara korporasi.

"Kita minta Polda Riau mencabut kembali penghentian perkara perusahaan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya akan mencari tahu alasan pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan terduga pembakar lahan di Riau.

Sementara Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah akan mengevaluasi terkait keputusan Polda Riau yang memberhentikan 15 perusahaan terduga pembakar hutan. Namun demikian Wapres menghormati proses hukum yang ditangani Polri tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela menyebut alasan dikeluarkan SP3 15 perusahaan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)