Nekat Tabrak Polisi dengan Mobil, 3 Kawanan Perampok Ditembak

Minggu, 24 Juli 2016 - 01:01 WIB
Nekat Tabrak Polisi dengan Mobil, 3 Kawanan Perampok Ditembak
Nekat Tabrak Polisi dengan Mobil, 3 Kawanan Perampok Ditembak
A A A
PALEMBANG - Aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang membekuk kawanan pelaku perampokan di Jalan Bambang Utoyo, Komplek Villa Bari Indah, Blok H-2, RT 03/01, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.

Tiga dari empat tersangka, yakni Juni (32), Lukman alias Luk (42), serta Asril Munandar alias Caeng (43), ditangkap di kediamannya masing-masing, pada Jumat 23 Juli 2016 petang.

Sedangkan satu tersangka berinisial EH, yang diketahui berperan sebagai penjual barang hasil curian masih dalam pengejaran petugas. Kepada para tersangka, petugas terpaksa menembaknya satu persatu di kaki lantaran berani menabrak polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan setelah korban perampokan Fandi Setiawan (29) melapor. Dalam laporannya, korban mengatakan rumahnya dibobol para pelaku pada Selasa 19 Juli 2016 siang.

Saat itu, ketiga tersangka datang ke kediaman korban dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios. Sebelum masuk ke dalam rumah, ketiganya terlebih dahulu mencongkel pintu bagian depan dengan menggunakan sebuah obeng.

Setelah berhasil masuk, ketiganya langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp2 juta. Namun sial, saat mengobrak abrik kediaman korban, aksi ketiganya justru dipergoki korban.

Melihat hal itu, seketika saja korban menjerit minta tolong, sehingga ketiga tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil yang mereka bawa.

Rupanya, petugas keamanan komplek yang mengetahui hal ini dan mencoba menghalangi laju kendaraan tersangka. Tak mau ditangkap, tersangka akhirnya nekat menabrak petugas keamanan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, setelah kejadian pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kalau sudah beraksi sebanyak tiga kali. Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ungkap Maruly, Sabtu (24/7/2016).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih bernopol BG 71 RA bersama STNK-nya, pakaian pelaku, satu pucuk senjata air shofgun, dua obeng besar, dua bilah sajam jenis cap garpu, dan badik.

"Ternyata, pada hari yang sama kawanan tersangka juga beraksi dikediaman milik Sunarti (42), warga Komplek OPI Perumahan Akasia, Blok 06, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang," terangnya.

Korban Suniarti yang saat itu sedang berada di toko miliknya, mendapatkan telepon dari anaknya Sari yang mengatakan kalau rumahnya sudah kemalingan.

Aksi pencurian yang dialami Sunarti menyebabkan dirinya kehilangan tiga buah gelang emas putih, dua untai kalung emas putih, dua buah giwang emas putih, dua buah jam tangan perempuan, dan dua dompet berisi Rp2 juta.

"Baru dua kali pak, pertama di perumahan OPU dan Villa Bari. Kami selalu bertiga melakukan pencurian itu. Juni yang bawa senjata airsoftgun itu. Penghasilan saya tidak cukup untuk biaya hidup, makanya merampok," beber tersangka Caeng.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7361 seconds (0.1#10.140)