Polda Banten Ciduk Dua Pecandu Sabu

Jum'at, 22 Juli 2016 - 13:18 WIB
Polda Banten Ciduk Dua Pecandu Sabu
Polda Banten Ciduk Dua Pecandu Sabu
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial AG (28) dan FJ (34). Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari napi yang menghuni Rutan Kelas IIB Serang.

"Keduanya mengaku mendapat sabu dari seorang napi berinisial BM dari Rutan Serang," ujar Kasubdit II Dir Res Narkoba Polda Banten AKBP Irwansyah, Jumat (22/7/2016).

Ia menjelaskan, kedua tersangka diketahui hanya sebagai pemakai. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti empat paket sabu yang dibeli pelaku seharga Rp1 juta. "Pemeriksaan sementara mereka ini pemakai, bukan pengedar," ujarnya.

Namun, saat dipertemukan dengan kedua tersangka oleh petugas, BM membantah ikut terlibat."Kita lakukan penggeledahan ternyata tidak ditemukan handphone dari dalam kamarnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 20015 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4760 seconds (0.1#10.140)